Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pajak Daerah
Pajak Ganda, Rokok Timbulkan Ketidakadilan
Wednesday 10 Jul 2013 09:38:33

Kuasa Hukum Pemohon Robikin Emhas menyampaikan dalil-dalil permohonan dalam Sidang Pengujian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Praktisi hukum Hendardi dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusuma menggugat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Pajak Daerah) ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya yang mengaku sebagai perokok aktif mempermasalahkan pajak ganda pada produk rokok. Robikin Emhas selaku kuasa hukum keduanya menjelaskan, rokok telah dikenakan cukai rokok sesuai UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun selain itu, rokok juga dikenakan pajak pungutan atas cukai rokok. “Dengan demikian, pada komoditas yang sama, yaitu rokok, dikenakan pajak ganda. Dan hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar Emhas.

Pihaknya juga menilai, pemberlakuan pajak ganda telah menimbulkan ketidakadilan, karena perokok dibebani pajak dua kali. Secara langsung, pengenaan pajak ganda ini telah menyulitkan para perokok karena pajak dan cukai rokok yang dibebankan akan dialihkan oleh produsen ke konsumen sehingga menyebabkan tingginya harga rokok.

Tumpang tindihnya pemungutan pajak atas rokok berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang sehingga hal ini bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, dalam tuntutannya para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal yang dimaksud. “Menyatakan Pasal 1 angka 19 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945,” tukas Robikin Emhas mengakhiri pembacaan permohonannya.(jlt/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pajak Daerah
 
Pajak Ganda, Rokok Timbulkan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]