Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PU Aceh Utara Bangun 204 Rumah Dhuafa
Saturday 13 Apr 2013 11:23:59

Kepala Bidang Air Bersih dan Pemukiman, Razali ST.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Cipta Karya menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan rumah dhuafa yang besumber dari APBD tahun 2013.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya Ir Arifin Hamid melalui Kepala Bidang Air Bersih dan Pemukiman Razali ST, Sabtu (13/4) mengatakan, di tahun 2013 ini pemerintah memberikan rumah khusus untuk orang tidak mampu sebanyak 204 unit.

Proses pembangunannya melalui tiga tahap, masa pengerjaan dua bulan serta pemeliharaan satu bulan. Dijelaskan pengerjaan rumah dhuafa ini melalui proses tender yang dikerjakan oleh kontraktor.

"Penerima rumah type 3 x 6 berbiaya Rp 52 juta/per unit ini paling banyak di Kecamatan Sawang, Nisam dan beberapa wilayah pedalaman lainya," sebut Razali.

Razali menyebutkan pembangunan rumah dhuafa ini bagian dari surat permohonan masyarakat yang diterima dinas pekerjaan umum dari tahun 2010 sampai 2013 sebanyak 1600 usulan. Sementara yang sudah rampung dikerjakan dari tahun tersebut sebanyak 151 rumah.

"Pada tahun 2012 lalu sebanyak 102 unit rumah dan 204 unit sedang dikerjakan," ia menambahkan, saat ini proses pengerjaanya mencapai 10 persen dan diharapkan pembangunanya rampung sesuai yang ditargetkan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]