Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PT PIM Diminta Adil Terkait Rekrutmen Karyawan
2018-04-12 22:09:48

Muhammad Agung Rezky Afonna.(Foto: Istimewa)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara diharapkan dapat berlaku adil kepada masyarakat lokal terkait rekrutmen karyawan. Pasalnya, perusahaan milik daerah tersebut lebih mengistimewakan lulusan dari Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh daripada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah binaan perusahaan tersebut.

Seperti yang diketahui dalam surat Pengembangan SDM PT PIM Nomor 328/TK 0101 tanggal 27 Maret 2018 terkait program Rekrutmen dan seleksi Tenaga Account Executive (AE) PT PIM Tahun 2018, Career Development Centre (CDC) Unsyiah diminta untuk mempersiapkan 30 orang lulusan terbaik dari Fakultas Pertanian selambat-lambatnya tanggal 09 April 2018 oleh PT PIM.

"Unimal juga mempunyai CDC sama halnya seperti Unsyiah, namun kenapa hanya Unsyiah saja yang menerima program Rekrutmen dan seleksi Tenaga Account Executive (AE) PT PIM Tahun 2018, sedangkan Unimal tidak?," demikian kata Tokoh Pemuda Kota Lhokseumawe, Muhammad Agung Rezky Afonna dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (12/4).

Lanjut Agung, jika PT PIM hanya meminta kepada CDC Unsyiah untuk menyiapkan 30 orang tenaga kerja sedangkan PTN di wilayah binaannya seperti Universitas Malikussaleh (Unimal) tidak dilibatkan, PT PIM cenderung tidak adil kepada Unimal.

"Alangkah baiknya Unimal juga dilibatkan dalam rekrutmen PT PIM, bukan Unsyiah aja. Jika begitu, berarti PT PIM Cenderung tidak adil kepada Unimal. Semestinya PT PIM harus memperhatikan dan adil kepada Unimal, apalagi Unimal terletak di satu kecamatan dengan PT PIM yaitu Kecamatan Dewantara," harap Agung yang juga merupakan Pengusaha Muda Kota Lhokseumawe.

Agung melanjutkan, bila Unimal ditelantarkan, ditakutkan akan terjadi gesekan-gesakan lain yang akan berdampak buruk untuk PT PIM, selain citra baik PT PIM menurun, bisa saja masyarakat lokal bersama mahasiswa Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara melakukan aksi protes pada PT PIM untuk menuntut haknya, seperti yang diatur dalam UU No.12/2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Rights pasal 25.

"Masyarakat sekarang sudah cerdas bisa saja mereka menuntut haknya seperti yang diatur dalam UU No.12/2005 Pasal 25 yang bunyinya, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa ada pembedaan apapun. Otomatis hal itu akan berdampak buruk bagi PT PIM," jelas Agung.

Agung juga berpendapat, PT PIM akan lebih baik jika hak-hak masyarakat lokal dan lingkungan sekitar terus diperhatikan secara maksimal, baik melalui CSR ataupun melalalui instrumen lainnya.

"Dalam menjalankan perusahaan kita ingin berjalan lancar, perhatikan dan berbuat baik lah pada lingkungan sekitar agar tidak ada yang saling dirugikan," tutupnya.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]