Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PT Arun LNG Didemo Ratusan Warga eks Blang Lancang
Wednesday 15 Oct 2014 20:30:14

Ratusan warga eks Blang Lancang dan Rancong berunjukrasa di depan pintu utama kantor PT Arun LNG, Lhokseumawe, Rabu (15/10).(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan warga eks Blang Lancang dan Rancong berunjukrasa di depan pintu utama kantor PT Arun LNG, Lhokseumawe, Rabu (15/10) pagi tadi.

Massa yang dikoordinatori oleh T Rajali menuntut Pemerintah pusat dan Aceh serta Pertamina untuk:

1. Segera merelokasi sebagai pergantian tanah mereka yang telah dipergunakan sebagai kilang gas PT. Arun (Persero).

2. Untuk segera menuntaskan permasalahan pembelian aset PT Pertamina (Persero) yang berupa tanah seluas 121,9 H di Ujoeng Pacu, Lhokseumawe.

3. Tidak adanya permainan pihak pemerintah Aceh dan Pertamina dalam menangani relokasi lahan rakyat.

4. Meminta kejelasan terkait penyelesaian konkrit kasus Blang Lancang dan Rancong sebelum akhir 2014. Adanya pembebasan lahan yang berjalan dari pemerintah Aceh dan Pertamina.

5. Mengutuk jika ada mafia pemerintah dalam menghambat proses pembangunan infrastruktur dan fasilitas prasarana bagi pemukiman 542 KK warga eks Blang Lancang.

6. Untuk menuntaskan permasalahan relokasi lahan dan pembangunan mukim warga dengan 542 KK eks Blang Lancang. Dari pertemuan mediasi lanjutan di Komnas HAM RI, kesimpulan No 4 apabila mekanisme APBN maupun non APBN tidak berhasil hingga 31 Desember 2013, maka pemerintah Aceh akan mengalokasikan dana untuk pembelian aset PT. Arun (Persero) yang berupa tanah seluas 121,9 H di Ujoeng Pacu, Lhokseumawe melalui dana APBA 2014 dengan persetujuan DPRA sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

7. Mendesak pemerintah Aceh dan pusat untuk menuntaskan persoalan masyarakat dalam persoalan pelanggaran HAM dengan adanya UUPA no 11 tahun 2006 di Komnas HAM RI yaitu pengerokan makam atau kuburan masyarakat dengan alat berat yang tidak tau penimbunannya dimana.

8. Mendesak pihak pemerintah Aceh dan Pertamina untuk mengeluarkan pernyataan tertulis untuk kejelasan pembangunan mukim masyarakat eks Blang Lancang.

9. Bila tidak diindahkan terkait dengan tuntutan-tuntutan itu, maka kami dari masayarakat dan mahasiswa Blang Lancang-Rancong akan mengambil tindakan akhir menduduki perumahan PT. Arun.

Amatan BeritaHUKUM.com, aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi dengan memasang pagar betis untuk menghalau warga agar tidak masuk ke kompleks PT. Arun.

Massa mencoba menerobos blokade Polisi, namun gagal dan sampai berita ini diturunkan pihak PT Arun belum merespon tuntutan mereka. (bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]