Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tanah
PT Artha Persada Abadi di Laporkan ke Polisi, MS: Kiranya Polres Jaktim Segera Bertindak
2021-04-25 01:07:26

JAKARTA, Berita HUKUM - PT Artha Persada Abadi (APA) dilaporkan korbannya ke Polisi, sebab merasa dirugikan APA dengan modus penipuan, sehingga merugikan para korbannya sekitar 190 juta rupiah.

"Awalnya PT APA hendak mau membeli lahan milik korban seluas 4 haktar untuk pembangunan perumahan karyawan PT Bogasari, yang berlokasi di kampung Wates Babelan, Bekasi utara," ujar Marthin Silitonga (MS) salah seorang korban yang mengatakan di Bekasi, Sabtu (24/4).

Setelah itu, lanjutnya lagi menceritakan, Pt Artha Persada Abadi mengajak korbannya membebaskan lahan masyarakat. Singkatnya, PT APA membutuhkan dana sebesar Rp. 500.000.000 untuk pencairan dana di Bank dan meminta dana kepada para korban.

Kemudian, Supangat yang juga korban dirugikan dalam hal ini menyerahkan dana sebesar Rp.196.063.000 dengan cara transfer dan tunai, lalu terlapor pun menjanjikan 1 minggu kedepan nya dana akan dikembalikan.

"Tetapi sampai sekarang dana belum dikembalikan juga," ungkapnya.

Mirisnya, pihak terlapor Bahtiar Sembiring dan rekanan juga sempat memberikan cek, tetapi setelah dilakukan proses pencairan, ternyata cek kosong (cek tidak ada dananya).

"23 Juli tahun 2020 lalu, kami sudah laporkan, saya berharap kiranya Polres Jakarta timur (Jaktim) segera bertindak untuk tuntaskan kasus ini, supaya memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak ada korban lain lagi atas modus penipuan ini, sebab sudah merugikan kami," tandasnya menerangkan.(bh/bar/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]