Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PNS
PNS Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis


Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pegawai negeri sipil (PNS) diminta netral dan tidak terlibat politik mendukung salah satu calon gubernur (Cagub) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012 mendatang. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) harus tetap bertindak profesional dan proporsional.

“Anggota Korpri harus netral. Diharapkan juga bisa menghindari politik praktis," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, saat menjadi Inpestur Upacara peringataan HUT ke-40 Korpri yang berlangsung di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11).

Dijelaskannya, PNS diminta bersikap netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis, apalagi mendukung figur-figur tertentu dari bakal calon pasangan gubernur. Jika nanti ada yang terlibat, dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. “Keterlibatan PNS dalam politik praktis itu, dapat menimbulkan perpecahan dan diharmonisasi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Gamawan juga mengajak anggota Korpri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu, pagawai negeri dituntut agar tidak membeda-bedakan asal-usul, agama, etnis, serta budaya. "Saat ini, negara sedang jalankan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Gamawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, pihaknya tengah menjalankan reformasi birokrasi di lingkungannya. "Kami harus lebih profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Serta berusaha semaksimal mungkin memperbaiki kualitas pelayanan, yang sampai saat ini masih terus diperbaiki sesuai dengan standar nasional," kata Fadjar.(bjc/wmr)



 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]