Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejaksaan Agung
PJI Akan Bantu Subri, Mantan Kejari Praya NTB
Wednesday 22 Jan 2014 00:55:58

Sekretariat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri yang tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap. Hal ini mengingat, Subri merupakan anggota PJI dan berhak mendapatkan bantuan advokasi.

Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Umum PJI, Andhi Nirwanto menjelaskan peran PJI di antaranya mendorong peningkatan kesejahteraan dan memberikan advokasi untuk anggotanya termasuk Subri yang tengah terlilit kasus hukum.

Dia menjelaskan, bantuan advokasi yang dimaksud adalah memberikan dorongan support moral dan bantuan hukum jika yang bersangkutan menghendaki. Kendati demikian, bantuan hukum yang dimaksud bukan sebagai tim pembela atau pengacara langsung karena jaksa tidak mempunyai kewenangan menjadi pengacara.

Menurutnya, bantuan hukum yang dimaksud adalah dengan menyiapkan tim pengacara profesional diantaranya tim pengacara dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA). "Kalau dia ingin dibantu ya kita siapkan," kata Andhi Nirwanto dalam diskusi rutin Forum Wartawan Kejaksaan RI dengan tema tema 'Apa Kabar PJI?' di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).

Kendati demikian, Andhi belum memastikan apakah bantuan advokasi PJI telah diterima Subri. "Pengacara sebenarnya diserahkan kepada yang bersangkutan, kalau tidak mau didampingi ya tidak masalah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forwaka mendorong PJI lebih meningkatkan perannya untuk meningkatkan profesionalitas jaksa. Sehingga keberadaan PJI bisa dirasakan oleh anggotanya. Mengingat, sejauh ini peran PJI kurang dirasakan.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Jaksa Subri yakni Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013.

Subri diberhentikan sementara karena telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah. Aksi Subri tersebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]