Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
PDIP Siap Laporkan Penyebar Transkrip Mega-Basrief
Thursday 19 Jun 2014 19:36:03

Ilustrasi. Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-Undangan,(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan melaporkan kasus diedarkannya trankrip percakapan Megawati Soekarnoputri dan Basrief Arief ke Kepolisian, setelah beberapa waktu lalu melaporkan kasus kampanye hitam iklan kematian (RIP) Jokowi.

"Kami akan melaporkan kembali ke polisian dan sedang kami dalami laporan itu," kata Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-Undangan, di Jakarta, Rabu (18/6).

Selain itu, Trimedia juga berharap Jaksa Agung Basrief Arief juga melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena telah mencemarkan nama baiknya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Kami berharap Pak Jaksa Agung juga melaporkan itu, karena mencermarkan nama baik. Dia orang nomor satu di Kejaksaan, namanya jadi tercoreng," harapnya.

Basrief Arief sendiri mengaku telah melayangkan surat kepada Kapolri untuk mengusut beberapa pencatutan namanya, yakni pemanggilan kepada Jokowi untuk diperiksa sebagai Saksi korupsi Bus TransJakarta, surat perintah tak memeriksa Jokowi, dan terkahir transkrip percakapan dengan Megawati.

"Tadi JA (jaksa agung-Red.) sudah menyampaikan surat menyurat. Sebelum ini (transkrip percakapan-Red.), sudah disampaikan kepada kapolri untuk penyelidikan, kalau perlu ditemukan siapa pelakunya," tandas Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Tony mengatakan, upaya finah dengan menyebarkan transkrip bodong terhadap pimpinan Kejaksaan Agung ini bukan kali pertama, karena sebelumnya juga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Basrief.

"Jadi ini bukan yang pertama dan terakhir. Mungkin kita tahu yang pertama soal surat menyurat itu, yang dikatakan JA atau jajaran Jampidsus telah melayangkan surat panggilan ke Jokowi," ungkap Tony.(gatra/iwan/tian/bhc/sya)


 
Berita Terkait PDIP
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
 
Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]