Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pekerja Asing
PB HMI Tolak Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal Cina
2020-03-20 12:28:55

Sejumlah kader PB HMI membentangkan spanduk bertuliskan Tolak TKA Ilegal Cina.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaHUKUM - PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan sikap menolak tenaga kerja asing ilegal yang berasal dari China di saat Indonesia sedang menghadapi wabah covid-19. Pernyataan ini dilontarkan Wasekjend PB HMI Farhan dalam siaran persnya kepada pewarta BeritaHUKUM, di Jakarta, Jum'at (20/3).

Menurut Farhan, masuknya tenaga kerja asing asal Cina di bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara menyakitkan hati masyarakat Indonesia, dimana masih hebohnya masyarakat Indonesia akan ketakutan virus corona yang berasal dari cina pemerintah Indonesia justru mengizinkan tenaga kerja asing asal China yang dapat masuk dengan mudah tanpa adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Disaat negara-negara lain, lanjut Farhan, seperti Italia, Thailand bahkan Malaysia menutup diri dari akses luar demi melindungi warga nya justru Indonesia membuka diri seakan menjerumuskan masyarakat Kendari untuk terkena penyebaran virus corona.

Ia juga menyesalkan Kapolda Sulawesi Tenggara yang terkesan membiarkan masuknya Tenaga kerja asing dari China di Kendari,

"Kita cukup menyesalkan Kapolda Sulawesi Tenggara membiarkan dan terindikasi melindungi TKA asal Cina tersebut," ujar Farhan.

"Kapolda Sulawesi Tenggara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut," tukasnya.

Dalam pernyataannya PB HMI juga menyampaikan tuntutannya yakni,
Kami menuntut :

1. Stop TKA China Ilegal di Seluruh NKRI

2. Segera Deportasi 49 TKA China Ilegal di Kendari-Sultra

3. Boikot produk-produk China, Karena disaat Negara Kita sedang Kesakitan, China Berkesempatan Mengirimkan TKA Ilegalnya

4. Copot Kapolda Sultra.

5. Save Rakyat Indonesia Dari Corona

"Kita mengajak semua untuk dapat saling menjaga diri dan juga keluarga dari serangan virus corona dan meminta rakyat indonesia untuk berdoa agar ancaman virus corona segera berakhir," tutup Farhan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]