Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Otak Penyuapan Hakim Setyabudi Tedjocahyono Diburu KPK
Friday 31 May 2013 17:38:03

Dada Rosada Walikota Bandung datang ke KPK bawa Panggilan KPK Palsu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Otak dibalik penyuapan hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam pemulusan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung terus diburu KPK.

Dalam hal ini, penyidik kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk perkara kasus tersebut. Diantaranya dengan kembali memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada hari ini, Jumat (31/5). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya setelah diperiksa pada Rabu (30/5) kemarin.

Johan Budi, Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sampai berkali-kali ini lantaran keterangan dari Dada dianggap belum cukup oleh penyidik KPK.

"Jadi masih ada yang harus dikonfirmasi ke dia (Dada)," ujar Johan, di kantornya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pemeriksaan pada Rabu (30/5) malam, Dada mengungkapkan banyak keterangan yang ditanyakan kepadanya.

"Banyak ditanyakan kepada saya," katanya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkota Bandung, Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto Hutagalung serta anak buahnya, dan Asep Triana

Sampai saat ini Walikota Bandung Dada Rosada masih diperiksa Penyidik KPK, disamping itu Rusli Zainal dalam perkara kasus PON Riau juga masih diperiksa oleh KPK.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]