Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Otak Pembunuhan Cekgu Terungkap, Jubir PNA: Segera Tangkap Pelakunya
Friday 31 May 2013 21:18:14

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA) Aceh, Thamren Ananda, mengatakan sangat mengapresiasi kerja kepolisian daerah Aceh yang bergerak cepat untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap T Muhammad alias Cekgu, seorang kader PNA wilayah Pidie beberapa waktu lalu.

"Kita sangat mengapresiasinya, karena sejak awal kita yakin bahwa dalam kasus ini tidak ada kaitanya dengan masalah narkoba," kata Thamren, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, melalui BlackBerry Messenger, Jum'at (31/5).

Kemudian, katanya, dalam hal ini ia meminta kepada kapolres Pidie yang berkali-kali menyampaikan kasus pembunuhan tersebut tidak terkait politik melainkan terkait narkoba. Untuk itu segera dikalrifikasi dengan meminta maaf kepada keluarga korban dan PNA secara institusi supaya mendapatkan keadilan informasi.

Sebelumnya, imbuhnya lagi, PNA tidak yakin jika Ilyas (otak pembunuhan,red) sebagai otak utamanya, karena posisi Ilyas sama persis dengan posisi Bustab (pelaku pembunuhan,red) pada saat awal ditangkap yang disebutkan sebagai penyandang dana

Thamren berharap, pihak kepolisian harus segera mengejar Tgk Ilyas beserta nama-nama DPO lainya agar tidak meresahkan masyarakat, dan meminta kepada kapolres Pidie jangan terlalu cepat dalam menyimpulkan kasus, karena akan melahirkan dampak yang tidak baik

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (31/5) siang tadi kepolisian Pidie melakukan rekontruksi pembunuhan Cekgu yang digelar di halaman Mapolres Pidie dengan menghadirkan tiga tersangka yaitu, Munir, Khairul dan Bustab.

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku memerankan 33 adegan hingga terungkap bahwa Tgk Ilyas terbukti merencanakan pembunuhan Cekgu, sebagaimana pengakuan tersangka Bustab yang saat itu hadir pada pertemuan pertama di bulan Februari di sebuah warung kopi di pasar Keumala, bersama Tgk Ilyas (DPO), Bang Sen (DPO pemilik senjata FN untuk membunuh Cekgu) dan Takbir (belum ditentukan statusnya oleh polisi).

Dalam keteranganya, Tgk Ilyas yang merupakan anggota DPRK Pidie dari PA (Partai Aceh) adalah aktor utama pembunuhan Cekgu, Ia sekarang ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi. Cekgu dibunuh bukan karena narkoba, melainkan faktor sakit hati karena korban (Cek Gu) telah menghina petinggi Partai Aceh berinisial Zs.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]