Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Novel Baswedan
Ormas Pekat IB Sarankan Kasus Novel Baswedan Diselesaikan di Pengadilan
2016-02-07 21:30:43

Ilustrasi. Novel Baswedan saat Ditemui Wartawan.(Foto: BH/mkb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), Markoni Koto menyarankan, agar perkara yang menjerat Penyidik KPK Novel Baswedan diselesai di Pengadilan.

Sebab akan memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum adalah panglima. "Karena hukum harus ditegakkan tidak ada intervensi hukum oleh siapapun termasuk presiden sekalipun," ujar Markoni kepada wartawan, Jakarta, Minggu (7/2).

Sehingga, Markoni berpendapat, bahwa selama ini ada upaya KPK yang selalu mengimunisasi anggotanya yang terjerat hukum.

"Kalau seperti ini penegakan hukum di Republik ini tentu tidak memberikan pelajaran hukum yang baik terhadap rakyat Indonesia. Kenapa di KPK seolah-olah ada anggotanya impunitas terhadap hukum?" tanya Markoni.

Dirinya pun berpendapat, dengan masuknya perkara Novel di Pengadilan masyarakat bisa menilai siapa sebenarnya yang salah.

"Untuk itu kami mendorong persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, supaya masyarakat tahu bersalah atau tidaknya yang bersangkutan," tegasnya.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]