Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaksa
Oknum Jaksa sebagai Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Wednesday 17 Sep 2014 00:20:40

Kasat Reskoba, Kompol Bambang, saat memperlihatkan BB Sabu kepada wartawan.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Didik Wahyudi Widodo, SH Bin Sumianto, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), karena kedapatan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah kos Jl. PM. Noor Perum Tepian RT. 48 Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (15/9) malam.

Jaksa Didik ditangkap bersama seorang rekannya yang bernama Gunawan alias Kawok Bin Murdi, serta barang bukti 3 poket Sabu seberat 0,91 gram bruto, satu buah timbangan, satu buah alat hisap bong, dua buah Hp serta uang tunai Rp 300.000,- dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Benar pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekitar pukul 19.00 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh Gunawan dan seorang Jaksa bernama DWW, di Jl PM. Noor Perum Tepian RT. 48 Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara dengan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,91 gram. Saat ini, masih kita proses untuk melakukan pengembangan," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang.

Kronologi penangkapan oknum Jaksa di Perumahan Perum Tepian, berawal dari informasi masyarakat bahwa, di perumahan tersebut sering dilakukan pesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan rumahnya, setelah melakukan pemantauan diketahui adanya kegiatan tersebut didalam rumah sehingga dilakukan pendobrakan, didapati kedua pelaku sedang melakukan pesta sabu, juga berikut barang bukti sabu kita amankan, jelas Bambang.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Gunawan mengaku awalnya membeli sabu tersebut dari oknum Jaksa Didik, setelah itu mereka berdua melakukan pesta sabu di kosnya, dan hal tersebut diakuinya pada saat penangkapan, terang Bambang.

“Pada saat penangkapan kedua pelaku sedang pesta sabu, pengakuan Gunawan bahwa barang tersebut di beli dari oknum Jaksa Didik, dalam pengembangan sementara oknum Jaksa Didik sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut,” ujar Bambang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara, tegas Bambng.

Untuk diketahui bahwa, oknum Jaksa Didik Wahyudi Widodo, SH sekitar bulan Desember 2013 atau Januari 2014 yang lalu saat menjabat sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Samarinda terlibat kasus terbukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda mengganti barang bukti sabu menjadi tawas, sehingga di non aktifkan dan ditarik pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, belakangan diketahui bahwa oknum Jaksa yang terkenal nakal di lingkungan Kejaksaan di Kaltim tersebut telah pindah kembali di Kejaksaan Negeri Tenggarong, dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskoba Polres Samarinda, dalam pesta Sabu ini.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]