Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Objek Wisata Alam di Aceh Utara Menjadi Tempat Maksiat
Monday 24 Jun 2013 20:47:17

Kabid Dishubbudpar Aceh Utara, Ir. Nurliana.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Aceh Utara, Ir. Nurliana, mengatakan bahwa objek wisata alam yang ada di Aceh Utara menjadi tempat maksiat.

"Ya begitulah yang terjadi sekarang ini karena objek wisata alam tersebut tidak dikelola oleh oleh dinas," kata Nurliana, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (24/6).

Selama ini, katanya lagi, objek wisata yang ada di wilayah itu seperti halnya wisata pemandian Blang Kulam di Kecamatan Kuta Makmur, Pantai Bantaian di Kecamatan Seunuddon dan wisata alam lainnya telah dikelola oleh masyarakat setempat.

Disebutkan, selain dikelola sendiri oleh masyarakat setempat, mereka juga tidak membayar retribusi ke pemerintah. Akibatnya, kondisi wisata itu menjadi tak terawat dan ironinya lagi tempat itu sekarang malah dijadikan wisata maksiat.

"Kita memang prihatin sekali melihat kondisi itu, akan tetapi kita sudah berusaha untuk membangun lokasi wisata itu dengan baik. Namun masyarakat justru tidak mendukungnya," tukas Nurliana.

Menurut dia, jika semua objek wisata di Aceh Utara itu dikelola oleh dinas, maka tempat itu justru akan maju, terawat serta terhindar dari tempat maksiat, selain itu juga untuk mendukung upaya pemerintah Aceh menuju Visit Years 2013, tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]