Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OC Kaligis
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
2019-09-10 21:58:03

Advokat senior OC Kaligis.(Foto: BH /ars)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan langkah gontai dan senyum sumringah, setelah sekian lama advokat senior OC Kaligis ini tak kelihatan karena menjalani hukuman penjara, tiba-tiba membuat "geger" Pengadilan. Pasalnya dia menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tuntutan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan PMH tersebut karena Gubernur DKI Jakarta mengangkat Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Unit Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dimana Bambang Widjojanto yang biasa disapa BW itu, berstatus sebagai tersangka dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Kalimantan Timur. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP junto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Gugatan tersebut diajukan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam persidangan yang telah memasuki tahap mediasi ini, diketuai oleh majelis hakim Rosmina, SH MH.

"Kenapa saya menggugat Gubernur, karena visi dan misinya adalah pemerintahan yang bersih" ujar OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakpus, Selasa (10/9).

Sedangkan diponering, menurut OC Kaligis, tidak menghilangkan status hukum Bambang Widjojanto. "Sekarang dia mendapat uang dari APBD, itukan merugikan negara dan menguntungkan orang lain. Sedangkan dia berteriak dimana-mana, dia itu pengacara paling bersih. Makanya saya bilang lain kata lain perbuatan, lalu saya gugat" ungkapnya.

Oleh karena itu OC Kaligis secara pribadi mengajukan gugatan PMH tersebut dan menuntut kerugian materil sebesar Rp 1 juta. Sedangkan immateriilnya Rp 10 juta.

Selain itu, OC Kaligis juga mengkiritisi jabatan Bambang Widjojanto sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebab pada masa kampanyenya Anies dan Sandi mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.

"Buktinya tersangka Prof. Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar. Dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait OC Kaligis
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
 
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
 
KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
 
Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]