Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
2026-06-05 09:40:44

Nikita Mirzani's dan Dr. Reza Gladys.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Nikita Mirzani mencari kemenangan melalui jalur perdata berakhir tanpa hasil. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp244 miliar yang diajukannya terhadap dokter Reza Gladys dan pihak terkait dipastikan kandas setelah majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam sidang putusan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Rabu (3/6/2026), seluruh tuntutan yang diajukan Nikita ditolak. Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys justru memperoleh sebagian pengabulan dari majelis hakim.

Hasil persidangan tersebut disambut positif oleh kubu Reza Gladys yang sejak awal menilai dasar gugatan Nikita tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan putusan hakim telah memberikan kejelasan mengenai posisi hukum kedua pihak yang bersengketa.

"Pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," kata Julianus Sembiring, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (4/6/2026).

Tak hanya menyoroti hasil putusan, Julianus juga mengungkap keraguannya terhadap proses penyusunan gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani.\

Menurutnya, terdapat dugaan materi gugatan tersebut tidak sepenuhnya disusun oleh tim kuasa hukum.

"Kami tidak percaya bahwa gugatan itu dibuat oleh teman-teman rekan-rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani. Kami tidak percaya."

"Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus.

Julianus juga mengkritisi substansi gugatan yang menjadikan laporan hukum terhadap Nikita sebagai dasar tuduhan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, argumentasi tersebut sulit diterapkan dalam perkara yang sedang bergulir.

"Klien kami Dokter Reza Gladys digugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani."

"Kemudian, dikenakan itu soal tentang teori misbruik van recht. Ini kan hal yang menurut kami kalau seorang advokat kuasa hukum pasti tidak akan menggunakan itu," tambahnya.


Bagi pihak Reza Gladys, inti kemenangan bukan semata soal nominal tuntutan yang dikabulkan dalam gugatan balik. Mereka menilai putusan hakim telah menunjukkan pihak mana yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan siapa yang menjadi pihak yang dirugikan.

"Tapi pada prinsipnya bukan kepada substansi persoalan besar kecilnya terhadap apa yang dikabulkan oleh Majelis Hakim terhadap gugatan rekonvensi kami, tetapi ini soal bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah Nikita Mirzani ya yang kemudian yang mengalami kerugian itulah klien kami Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid," pungkasnya.

Kasus yang menyeret kedua belah pihak bermula dari polemik produk perawatan kulit. Saat itu Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys yang kemudian memicu respons dari pihak dokter tersebut.

Perselisihan berlanjut setelah komunikasi dilakukan melalui perantara asisten pribadi. Dalam perkembangan kasus, Reza mengaku mengalami kerugian dan akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah proses pidana yang berjalan, Nikita kemudian menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH dan menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar. Namun gugatan tersebut akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Tepis Isu Bangkrut
Di tengah berbagai persoalan hukum yang dihadapinya, Nikita Mirzani juga sempat diterpa kabar mengenai kondisi keuangan dan bisnisnya.

Isu yang beredar menyebut sejumlah usaha milik Nikita mengalami kemunduran bahkan bangkrut selama dirinya menjalani masa penahanan.

Namun kabar tersebut dibantah langsung oleh manajernya, Dhea Hanifa Putri.

"Aduh, bangkrut darimana? Hoaks itu atau isu itu tidak benar," kata Dhea Hanifa Putri ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Menurut Dhea, berbagai lini usaha yang dimiliki Nikita masih beroperasi normal hingga saat ini.

"Kuliner masih jalan bahkan mau buka cabang. Skincare masih laris karena banyak driver ojek online whatsapp tim buat ambil orderan," ucapnya.

Ia menegaskan tidak ada alasan yang mendukung munculnya kabar bangkrut tersebut karena aktivitas bisnis masih berlangsung sebagaimana mestinya.

"Karena semua bisnis Niki semua masih aman banget kok. Anak anaknya masih bisa makan dan sekolah, kehidupan anak-anak masih berjalan baik walau Niki di penjara," jelasnya.

Dhea juga menyebut pemasukan dari promosi produk atau endorse masih tetap ada, meskipun jumlahnya tidak sebesar saat Nikita aktif beraktivitas di luar penjara.

"Kalau kami jualan live masih ada seribu orang yang beli. Endorse ya masih ada walau tidak sebanyak kemarin pas Niki diluar penjara," ujar Dhea Hanifa Putri.(msn/TribunNewsmaker/BanjarmasinPost/Tribunnews-Rinanda/bh/sya)


 
Berita Terkait Nikita Mirzani
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]