Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
New York Naikkan Batas Usia Pembeli Rokok
Thursday 31 Oct 2013 19:19:39

Kini di New York, pembelian rokok hanya berlaku bagi konsumen berusia di atas 21 tahun.(Foto: Ist)
NEW YORK, Berita HUKUM - Dewan Kota New York dalam pemungutan suara memutuskan untuk meningkatkan batas minimum pembeli rokok dari 18 menjadi 21 tahun.

Kini New York menjadi tempat paling padat di AS yang memberlakukan batasan usia tertinggi dalam pembelian rokok, demikian laporan kantor berita Associated Press.

Di seluruh AS batasan minimum untuk merokok adalah 18 tahun. Sejumlah negara bagian meningkatkan batasan menjadi 19 dan sedikitnya dua kota lainnya juga meningkatkan menjadi 21 tahun.

Batasan usia ini juga berlaku bagi pembelian rokok elektronik.

Pendukung undang-undang batasan usia pembelian rokok ini, termasuk anggota Dewan Kota James Gennaro, menilai "kebijakan ini akan menyelamatkan banyak jiwa."

Gennaro, yang ibu dan bapaknya meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok, mengatakan "saya menjadi saksi hidup atas kematian akibat tembakau... tetapi saya merasa puas hari ini."

Bagaimana pun kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah kalangan yang menyebut kaum muda justru akan beralih ke pasar gelap untuk mendapatkan rokok.

Walikota New York Michael Bloomberg, yang juga mendukung undang-undang ini, memiliki waktu 30 hari untuk menandatanganinya sehingga UU bisa berjalan efektif dalam 180 hari mendatang.

"Kita tahu bahwa ketergantungan tembakau bisa dimulai dengan cepat setelah anak muda mencoba pertama kali, jadi sangat penting untuk kami menghentikan kebiasaan ini sebelum mereka memulai merokok," kata Bloomberg dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya Bloomberg pernah mengusulkan agar kemasan rokok tidak dipajang di lemari toko, tetapi usulan tersebut ditolak awal tahun ini.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]