Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Netralitas ASN Dukung Kualitas Pilkada
2020-11-26 11:58:52

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar.(Foto: Anne/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan selain disiplin protokol kesehatan (prokes), proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus berkualitas sesuai prinsip demokratis. Menurutnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya Pilkada serentak 2020.

Demikian ditegaskannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar, baru-baru ini.

"Saya berikan penekanan netralitas ASN tidak semata mata kita menuntut agar para ASN itu berpihak pada calon tertentu. Tapi kita berikan penekanan netralitas berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan," kata Syamsurizal, Rabu (25/11). Sebagaimana diketahui, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu. "Ke depan kita inginkan para ASN itu menjadi profesional berkelas dunia, memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat," terang politisi PPP itu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Ia mengatakan netralitas ASN merupakan kesadaran masing-masing individu ASN itu sendiri. Karenanya, perlu dibangun kesadaran bahwa ASN punya hak pilih, namun dibarengi kewajiban ASN untuk menjaga maruah aparatur negara.

Menurutnya, netralitas ASN memberikan kontribusi terhadap kualitas demokrasi. "Kalau mau kualitas Pemilu lebih baik ASN harus konsisten agar tercipta sistim yang baik, kita mau ke arah itu," terang politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Seperti diketahui, sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. Salah satunya kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas.(ann/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]