Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Nekat Menjarah, Tujuh Pemuda Diamankan
Monday 21 Jan 2013 09:26:39

7 pemuda yang berhasil diamankan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memanfaatkan lengahnya pengamanan saat banjir, tujuh pemuda yang kedapatan menjarah di toko warlaba 7 Eleven di Jl Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil dibekuk polisi, Minggu (20/1). Ketujuhnya tak dapat mengelak sangkaan petugas lantaran barang bukti yang ada pada para tersangka.

Ketujuh pemuda yang diamankan itu yyakni, AS (18), A (25), MA (22), KM (19), MAS (19), IM (17) dan MAS (24). "Saya nggak nyuri. Saya menemukan makanan ringan itu di dekat pagar toko, makanya saya ambil untuk dibagikan kepada korban banjir," kilah A, satu dari tujuh pemuda itu di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (20/1).

"Ketujuh pelaku tersebut yaitu, As bin Rapi Udin, A bin Kaper, Ma bin Amran, Km bin Samsu, Mas bin Amran, Im bin Sahbudin, Mas Bin Dasum," kata Suhardi.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan ketujuh pemuda berandalan ini memanfaatkan tutupnya toko akibat musibah banjir yang terjadi. Pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak loteng toko untuk kemudian menjarah segala jenis makanan yang ada di dalam toko tersebut. "Tersangka naik dan merusak loteng untuk kemudian menjarah segala macam jenis makanan dan keluar dengan cara yang sama yakni melalui atap toko," ujar Muhammad Iqbal, Minggu (20/1).

Aksi ketujuh pemuda ini ternyata diketahui oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli. Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa 12 jenis kemasan makanan ringan dari berbagai merk. "Makanan itu dibungkus dengan kantong plastik sampah, lalu mereka berpura-pura menjadi jasa penarik getek," kata Muhammad Iqbal.

Atas perbuatannya, tambah kapolres, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara, terlebih para tersangka menjalankan aksinya disaat musibah banjir.

Pihaknya, kata Iqbal, berjanji akan meningkatkan pengamanan dan patroli di wilayah terdampak banjir parah seperti di kawasan Pluit, Penjaringan.

Sementara, mereka juga mencuri makanan kecil. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 29 kripik singkong Kusuka, 13 bungkus Cheetos, 5 Kaleng Bir Bintang, 6 kaleng minuman Sari Kacang Hijau, 6 Biskuit Good Time, 3 Oreo, 28 aneka kue, 6 pack Lays dam 5 bungkus energen Sereal.

"Para tersangka menggunakan kesempatan untuk mengambil barang makanan dan minuman ringan pada saat situasi dalam keadaan banjir," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]