Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Nazaruddin
Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
Wednesday 30 Nov 2011 18:42:55

Nazaruddin berusaha menyeret SBY dalam kasusnya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin berusaha menyeret Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya pelariannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Penyebutan SBY berawal dari keberatan Nazaruddin ketika hakim ketua Dharmawatiningsih meminta tanggapannya, setelah JPU I Kadek Wiradana menyampaikan dakwaan. Dalam kesempatan itu, Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disangkakan kepadanya.

"Tidak pernah ditanyakan pertemuan-pertemuan. Saya hanya ditanya seputar tanggal 23 (Mei)," kata terdakwa Nazaruddin dalam persidangan perdana perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurutnya, tanggal 23 Mei dimaksud adalah saat dirinya akan terbang ke Singapura dan satu hari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet. "Saya dipanggil ke Cikeas, ketemu Pak SBY. Kemudian sorenya saya pergi ke Singapura. Tapi kemudian penyidik menyetop pertanyaan itu. Dia mau yang mulai dari Singapura saja. Ini kenapa? Jelas ada yang ingin ditutup-tutupi," ujar Nazar.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai peristiwa itu, Nazaruddin memilih bungkam. Ia terdiam lama dan anggota tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengambil dengan menjelaskan sikap keberatannya itu. Pihaknya merasa dirugikan akibat tidak menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dari penuntut umum.

Bahkan, Hotman menyatakan bahwa BAP kliennya itu catat hukum. Sebab, BAP dari penyidik KPK yang diserahkan ke JPU itu tidak menyebutkan kasus yang menjeratnya. Pasalnya sejak ditahan hingga penyidikan, dia belum pernah ditanyakan mengenai apa yang sebenarnya telah diperbuat berikut saksi-saksi dan bukti-buktinya.

Menanggapi sikap kubu terdakwa itu, JPU Wiradana membantah tudingan tersebut. Dalam proses penyusunan BAP, pihaknya sudah memenuhi aturan hukum yang ada. Dalam hal ini BAP telah disusun berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang ada, tidak hanya dari keterangan terdakwa.

Nazaruddin tetap bersikukuh dengan tetap menyatakan tidak mengerti.ia tanpa diminta menyindir penyidik KPK dalam proses penyidikan terhadapnya. "Saya tidak mengerti. Soal pertemuan, soal menerima uang, tidak pernah ditanyakan penyidik. Kapan dan di mana saya menerima dari El Idris. Nilainya berapa, saya tidak pernah ditanyakan. Siapa tahu ada pertanyaan secara telepati yang dilakukan penyidik. Mungkin ada cara lebih canggih dari penyidik," selorohnya.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK beberapa kali memeriksa Nazaruddin, saat statusnya masih sebagai tersangka. Saat itu, ia baru ditangkap setelah buron beberapa lama. Namun, saat menjalani pemeriksaan tersebut, Nazaruddin bersikap bungkam. Baru menjelang berkasnya dinyatakan lengkap, ia meminta untuk diperiksa lagi.(inc/spr)


 
Berita Terkait Nazaruddin
 
Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
 
Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
 
Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
 
Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
 
Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]