Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Cekal
Nasir Kaget Telah Dicekal KPK
Thursday 21 Jul 2011 14:5

BeritaHUKUM.com/TNC
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Larangan berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), ternyata membuat kaget Muhammad Nasir. Anggota Komisi III DPR itu merasa tidak menyangka dengan langkah hukum dari lembaga penegak hukum bagi dirinya itu.

Pasalnya, hingga kini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengenai pencekalan tersebut. “Saya kaget sudah dicekal KPK, karena hingga sekarang belum terima pemberitahuan tersebut,” ujar Nasir yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (21/7).

Nasir pun berjanji sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menghormati langkah hukum tersebut. Dirinya pun menyangkal terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). “Hingga kini hubungan saya dengan Anas Urbaningrum dan Nazaruddin tetap baik. Tidak ada masalah, meski ramainya pemberitaan soal itu,” tandansya.

Sementara Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan berpendapat bahwa status cekal bagi Nasir itu bukan semata untuk tersangka. Namun, sebagai saksi untuk kepentingan pemeriksaan aparat penegak hukum. Diharapkan media tidak mmbuat pemberitaan yang merugikan dirinya. "Ingat, (Nasir) bukan tersangka, tapi saksi yang masih harus dimintai keterangan. Dia masih manusia merdeka di wilayah hukum Indonesia,” tandasnya.

Cekal Lagi
Dalam kesempatan terpisah, Ditjen Imigrasi kembali mengeluarkan cekal bagi tiga orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Pencekalan juga atas permintaan KPK dan dikeluarkan pada 18 Juli lalu, bersamaan dengan cekal Nasir. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Bambang Irawan. "Semuanya ada empat orang, termasuk Muhammad Nasir. Tiga yang baru itu sudah kami masukkan daftar cekal," ungkapnya.

Namun sayangnya, Bambang tidak ingat ketiga orang baru yang dicekal Imigrasi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa ketiganya berasal dari kalangan swasta. "Dari daftar, saya dapat informasi M Nasir itu anggota DPR. Sedangkan tiga orang lainnya bukan (anggota DPR). Mereka dari pihak swasta," tegas Bambang.

Disinggung mengenai M Nasir, Bambang menjelaskan sepupu Nazaruddin itu terdeteksi masuk Indonesia pada 15 Juli lalu, tepatnya sebelum pencekalan dilakukan. Kala itu, Nasir diketahui baru pulang dari Malaysia dan Singapura. "Sejauh ini belum ada laporan dia keluar negeri. Dia masih di Indonesia," imbuhnya yakin.

Sebelumnya diketahui, Nasir disebut-sebut berada di jajaran ring satu pada lingkungan Nazaruddin. Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda. Perusahaan itu adalah PT. Anak Negeri, PT. Mahkota Negara dan PT. Anugerah Nusantara. Yang menarik tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di sejumlah kementerian.

Nasir di PT. Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham. Selanjutnya, namanya sudah tak ada lagi dalam jajaran komisaris. PT. Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.(rob/bie)


 
Berita Terkait Cekal
 
Nasir Kaget Telah Dicekal KPK
 
Sebelum Dicekal, Sepupu Nazaruddin Sempat ke Malaysia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]