Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Nanan Sukarna Mangaku Preaudit Dilakukan Sebelum Anggaran Ditandatangani
Wednesday 06 Mar 2013 20:50:38

Komjen Pol. Nanan Sukarna usai diperiksa KPK terkait kasus Simulator SIM untuk Saksi Tersangka Simulator SIM, Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nanan Sukarna, Wakil Kapolri, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/3) menjelaskan bahwa sebelum anggaran untuk proyek Simulator SIM roda empat ditandatangani Pengguna Anggaran, telah dilakukan Preaudit dan Gelar perkara.

Nanan Sukar menjelaskan, "Jadi preaudit dan gelar perkara itu untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tandatangan," kata Wakapolri Komisaris Jenderal Pol.

Nanan menambahkan, PA yakin sebelum proyek itu ditandatangani, untuk itu dilakukan pre audit dan gelar perkara. Ia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan, PA bisa membuat tim teknis. "Yang menentukan PA supaya yakin sebelum teken, maka harus ada pre audit dan gelar perkara," tambahnya.

Nanan melanjutkan, setelah proyek ini bermasalah, maka Kepolisian segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk menyelidikinya. "Institusi segera memerintahkan Propam, Itwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan."

Nanan Sukarna diperiksa KPK selama 9,5 jam. Ia keluar dari gedung KPK pukul 18.40 WIB setelah diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM roda empat di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Djoko Susilo sebagai Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Poyek beranggaran Rp196,8 miliar ini diperkirakan merugikan negara Rp100 milyar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]