Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
NCID: Jangan Lupa, yang Mengusulkan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD adalah Menterinya SBY
Thursday 18 Sep 2014 12:40:44

Ilustrasi. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Nurjamana Center for Indonesian Demokrasi (NCID), Jajat Nurjaman mengkritik sikap Presiden SBY yang mendukung pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Pasalnya, sejak awal yang mengajukan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan usulan dari kemendagri yang merupakan bagian dari kabinet SBY-Boediono.

“Bukannya menteri adalah pembantu presiden yang dipilih atas hak preogatifnya sebagai Presiden. Bagaimana mungkin urusan sebesar ini SBY tidak mengetahuinya sejak awal, atau jangan-jangan ada deal –deal politik lain antara SBY sebagai ketum Demokrat dengan partai pendukung Joko-JK” ujar Jajat.

Jajat menilai sikap SBY dan partai Demokrat yang tidak konsisten akan apa yang telah dilakukannya merupakan cerminan tidak baik menjelang masa akhir pemerintahan SBY-Boediono. Padahal, SBY sendiri merupakan sosok presiden yang matang akan setiap keputusan yang akan diambilnya.

Sebelumnya, juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudoyono mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Namun, Presiden meminta agar ekses negative dari pelaksanaan pilkada langsung diminimalisasi.(ncid/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]