Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Aceh
Muslim A Gani: Tunding Jaksa Paksakan Kehendak
Thursday 27 Jun 2013 18:17:17

Muslim A Gani,SH, Advokat Acheh Legal Consult (ALC).(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Pengacara terdakwa, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Langsa Syahrul Thaib MAp, Kabid Pengembangan Zulfiqar SP, Kasubbid Formasi dan Rekrutmen, Muhammad Rizal SE, terkait pemalsuan data, CPNS kata gori I, Muslim A Gani,SH, Advokat dari Acheh Legal Consult (ALC), menunding Jaksa penuntut umum terlalu memaksakan kehendak.

Hal tersebut disampaikan Muslim A Gani seusai beracara, mendampingi terdakwa di Pengadilan Negeri Langsa Kamis (27/6), surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan, berdasarkan keterangan saksi-Saksi yang dihadapkan dipersidangan, tidak seorangpun berkualitas dan layak untuk jadi Saksi dalam kasus tersebut.

Dari keterangannya para saksi-saksi yang di hadapkan, tidak ada keterkaitan dengan perkara (kasus) yang sedang disidangkan, keterangan (dakwaan), yang menjurus ke Syahrul Thaib dan bawahannya, "Kasus tersebut terlalu prematur untuk diangkat dalam sebuah kasus.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan Saksi, tidak satupun yang mengarah ke Syahrul Thaib, "peradilannya terkesan dimainkan (Remote), orang-orang yang memilki kepentingan terhadap terdakwa, saya yakin dan percaya, Ketua Majelis Hakim, Efendi SH sangat jeli, arif dan objektif dalam melihat kasus tersebut.

"Sejak pemeriksaan awal, saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkesan dipaksakan hingga ke pihak kejaksaan, yang seharusnya menolak kasus tersebut, dan berkas tersebut tidak layak sampai ke pengadilan, karena tidak cukup bukti untuk disidangkan.


"Begitu juga dengan keterangan saksi ahli Ojak Murdani S.Sos yang ditunjuk sebagai ketua Tim Verfikasi dan Validasi Tenaga Honorer K-I Pusat, BKPP Kota Langsa hanya mengumpulkan berkas dan data, selanjutnya tim verifikasi pusat yang melakukan verifikasi dan validasi data-data tersebut.


"Berdasarkan keterangan tersebut, verifikasi dan validasi lolos tidaknya tenaga honorer masuk ke dalam data base adalah tugas, Tim dan BKN pusat, menjadikan daftar nominatif, maka hasil verifikasi dan validasi melaporkan, baru BKN pusat mengeluarkan listing daftar nominatif, yang akan diusulkan kembali menjadi CPNS tenaga honorer K-I.

Daftar nominatif tersebut harus dilakukan uji publik, terlebih dahulu sebelum diusulkan kembali ke BKN pusat, yang bertanggung jawab verifikasi dan validasi serta penerbitan listing nominatif BKN pusat melaluli tim nya, bukan BKPP Kota Langsa.

"Melihat dari keterangan Saksi-Saksi dan alat bukti, dakwaan Jaksa keliru, Kalau dakwaan keliru, maka tuntutan JPU, terhadap Syahrul Taib dan bawahannya cacat hukum, dan batal demi hukum, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, "lanjut Muslim A.Gani lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]