Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh Timur
Muslem A Gani Tuding Pemerintah Aceh Timur Intervensi Pengadilan Nageri Idi
Friday 08 Nov 2013 15:52:17

Muslim A Gani, SH pengacara Acheh Legal Consult.(Foto BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Muslim A Gani, SH dari Acheh Legal Consult, menuding pemerintah kabupaten Aceh Timur mulai Intervensi Pengadilan Nageri (PN) Idi, terkait Gugatan anggota KIP / KPU terpilih periode 2013 - 2018 kabupaten tersebut, PN Idi, mulai terlihat tanda-tanda ikut campurnya pemerintah.

Hal tersebut di sampaikan Muslem AG, melaui siaran persnya yang di terima awak media, Jum'at (8/11), pemerintah setempat tidak memahami hukum dan tergilas atas keberadaan bagian hukum, di Pemkab tidak bisa memberikan pemahaman hukum yang berlaku di dalam persidangan.

Menurut Muslem A.Gani Kuasa Hukum yang mewakili Tergugat 1 (DPRK) itu diambil alih oleh Pemkab, dengan mengirimkan dari Kabag Hukumnya, Muslem A.Gani juga mempertanyakan pada Majelis Hakim, terhadap legalitas Pemkab yang tidak masuk sebagai pihak Tergugat tapi mewakili DPRK, Hal itu terjadi, Rabu (6/11), saat persidangan di PN Idi.

Menurut Muslim A Gani lagi, "Indonesia menganut Sistem Trias Politica" dengan pembagian kekuasaan sebagai berikut ini, (1) kekuasaan eksekutif, (2) kekuasaan legialatif dan (3) kekuasaan yudikatif".

Teori yang dilansir oleh Jhonluke dan montesqiue itu telah diakomodir dalam UUD 1945. Dimana Teori ini dibuat untuk mencegah ikut campurnya urusan kekuasan masing - masing institusi, tapi hal ini ternyata tidak bisa dipahami oleh pemerintah Aceh Timur, terbukti mereka memberikan bantuan hukum Tergugat 1 DPRK itu, dari bahagian hukum Pemkab Atim.

"Sehingga walau sidang masih diberi kesempatan sekali lagi kepada pihak tergugat jika tdk bisa menghadiri sidang supaya dicari kuasa hukumnya supaya persidangan ini bisa berjalan lancar," ujar Muslem.

"Intervensi petinggi eksekutif Kabupaten tersebut memiliki kepentingan terhadap anggota KIP/KPU Jilid 2 terpilih, sehingga menjadi pertanyaan pakar hukum negeri ini," ujar Muslem lagi.

Diharapkan Pengadilan Negeri Idi nantinya akan memberikan putusan yang sesuai dengan keinginan mereka, meskipun disadari atau tidak perbuatan DPRK dan pimpinan dewan itu sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan Peraturan perundang undangan serta Qanun Aceh No.7 thn 2007 tentang penyelenggara pemilu di Aceh.

"Kami minta kepada Pemkab Aceh Timur supaya duduk manis, menanti hasil dari putusan pengadilan, karena ranah peradilan bukan wilayah hukum mereka, tidak Laku intervensi disini," tegas Muslim A Gani.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]