Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Musharraf Lolos dari Upaya Pembunuhan
Thursday 03 Apr 2014 16:23:38

Pervez Musharraf menghadapi sejumlah tuntutan di pengadilan Pakistan.(Foto: Istimewa)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf luput dari percobaan pembunuhan setelah bom meledak di sebuah jalan yang bakal dilewatinya.

Berdasarkan keterangan kepolisian Pakistan, bom tersebut meletus pukul 02.00 waktu setempat, Kamis (3/4) tatkala Musharraf dalam perjalanan dari sebuah rumah sakit militer di Kota Rawalpindi menuju kediamannya di pinggiran Kota Islamabad.

Tiada seorang pun yang cedera dalam peristiwa tersebut dan belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas insiden.

"Sebanyak empat kilogram bahan peledak ditanam di pipa bawah jembatan. Bom itu meledak sekitar 20 menit sebelum mantan presiden hendak melintasi lokasi tersebut," ujar polisi senior Pakistan, Liaqat Niazi.

Niazi menambahkan, Musharraf langsung dibawa ke kediamannya melalui jalur alternatif. Ledakan terjadi di persimpangan Faizabad yang terletak di antara Rawalpindi dan Islamabad.

Akibat ledakan, sebuah lubang menganga selebar dua meter di pinggir jalan. Muhammad Naeem, juru bicara Kepolisian Islamabad, menyatakan telah mengirim tim penjinak bom ke lokasi guna mencari apakah terdapat bom lain.

Upaya pembunuhan sebelumnya

Musharraf, yang memimpin Pakistan dari 1999 hingga 2008 silam, kembali dari pengasingan pada Maret 2013 untuk bersaing dalam pemilihan umum. Namun, alih-alih berpartisipasi, dia diseret ke meja hijau untuk menghadapi sejumlah tuntutan, termasuk makar.

Selama hidupnya, Musharraf telah lolos dari upaya pembunuhan sebanyak empat kali. Yang pertama terjadi pada Desember 2003 ketika sebuah bom berdaya ledak tinggi meletus beberapa menit setelah iring-iringan kendaraan yang membawanya melintasi sebuah jembatan di Rawalpindi.

Beberapa hari kemudian, dua pelaku bom bunuh diri beraksi di dekatnya sehingga menewaskan 16 orang. Musharraf kembali selamat pada Juli 2007 tatkala sekelompok orang melepaskan tembakan ke arah pesawat yang ditumpangi Musharraf di Bandara Rawalpindi.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]