Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Muhammadiyah Sesalkan Pernyataan Peneliti Lapan
Tuesday 30 Aug 2011 23:10:13

Seorang petugas sedang mengamati munculnya hilal (Foto: Dok. NU)
JAKARTA-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui ketua umumnya, Din Syamsuddin menyesalkan pernyataan peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Jalaluddin. Hal ini terkait dengan pendapatnya bahwa metode hisab dan rukyat sudah tak sesuai lagi digunakan untuk menetapkan awal Ramadan dan 1 Syawal.

"Pernyataan Thomas Jalaluddin sangat disayangkan apalagi menyinggung Muhammadiyah. Dia mungkin ahli astronomi tapi bukan ahli agama, maka jangan semena-mena mengeluarkan pernyataan di saat umat Islam harus menjaga toleransi ukhuwah," kata Din Syamsuddin kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut Din, seperti dikutip okezone.com, setiap kelompok organisasi Islam punya cara tersendiri untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal. Jadi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, sambung Din tak perlu diperdepatkan apalagi disalahkan.

"Thomas adalah provokator yang berbahaya yang bersembunyi di balik kedok ilmiah dengan menyalahkan pihak lain. Seyogyanya Menteri Agama tidak memakai dia untuk ikut menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal karena terbukti Thomas sudah memecah belah umat," tegas Din.

Dalam sidang Itsbat di kantor Kementerian Agama, Thomas memberi pemaparan mengenai penghitungan penetapan 1 Syawal dengan cara melihat bulan baru atau hilal. Saat itu dia menyinggung metode hisab dan rukyat yang kerap menimbulkan perbedaan penetapan.

Menurut Thomas, astronomi merupakan metode terbaik dalam menentukan awal bulan Qomariyah karena sesuai dengan syarat yang berlaku termasuk memenuhi ketentuan Islam. Dia mengatakan pada tahun 1994 pernah ada kesepakatan untuk menggunakan ilmu astronomi dalam melihat hilal. "Pada saat itu Muhammadiyah yang menolak penggunaan ilmu astronomi," ujarnya.(ozc/irw)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]