Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Meskipun Defisit, BPJS Kesehatan Harus Tetap Ada
2018-02-06 21:04:29

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selisih antara masuknya iuran dengan besarnya klaim kesehatan dalam program BPJS Kesehatan masih lebar. Sampai pertengahan tahun 2017, BPJS Kesehatan mengantongi pendapatan iuran sebesar Rp 35,6 triliun. Di saat yang bersamaan, beban klaim yang harus dikeluarkan mencapai Rp 41,4 triliun. Artinya masih ada missmatch sekira Rp 5,8 triliun selama enam bulan pertama di 2017 ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri menegaskan meskipun saat ini BPJS Kesehatan mengalami defisit, program jaminan kesehatan dasar kepada warga negara harus tetap ada, dan diselenggarakan.

"Kita komitmen, karena ini amanat Undang-Undang Dasar bahwa pelayanan kesehatan itu hak warga negara dan pemerintah wajib menyediakannya," tandas Syamsul saat seminar bersama mitra kerja di salah satu hotel di Slipi, Jakarta, Senin (5/2) malam.

Menurut politisi F-PG itu, masalah ketidaksesuaian antara pemasukan dan pengeluaran ini, di antaranya masih tak bisa lepas dari kedisiplinan peserta BPJS Kesehatan dalam memenuhi iuran. Pertama, masalah yang menyebabkan defisit adalah iuran.

"Iuran itu lebih kecil daripada biaya yang harus dikeluarkan. Yang kedua, biaya pengobatan, terutama penyakit berat semakin meningkat, dan ini membutuhkan biaya yang cukup besar. Dari situ saja sudah memberi beban yang besar bagi BPJS Kesehatan," ungkap Syamsul.

Syamsul juga mengungkapkan saat ini masih ada 'fraud' dalam penyelenggaraan fasilitas kesehatan masyarakat. Indikasi praktik kecurangan atau 'fraud' pada program fasilitas kesehatan ini sedang dicarikan solusinya oleh Komisi IX dan para mitra kerjanya.

"Yang berikutnya juga masih adanya fraud yang terjadi di dalam penyelenggaraan terutama di fasilitas kesehatan masyarakat. Nah itu masalah-masalah yang dihadapi," ujar Syamsul.

Ia menjelaskan, diskusi yang berjalan memang mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang. Ada beberapa hal yang sedang dikaji, yang pertama adalah single pelayanan. Standar pelayanan yang tunggal tidak ada kelas-kelasan, sehingga yang ditanggung BPJS Kesehatan itu relatif seragam, setandar pelayanan juga seragam untuk penyakit-penyakit yang sama.

Selain itu juga diusulkan bagaimana melibatkan Pemerintah Daerah, misalnya kapitasi itu ditanggung Pemda, tapi begitu dirujuk ke rumah sakit fasilitas lanjutan itu baru ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jadi selama ini kan Bupati atau Walikota mengkampanyekan kesehatan gratis, diwujudkan dengan dia membayar besaran kapitasi yang harus ditanggung oleh puskesmas di wilayahnya masing-masing," usul Syamsul.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]