Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Novel Baswedan
Meski Atasan, Novel Baswedan Tak Akan Pandang Bulu
Tuesday 26 Mar 2013 18:12:06

Kompol Novel Baswedan (kiri) dan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (kanan) di gedung KPK, Selasa (26/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompol Novel Baswedan, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya sempat mencuat kala menangani kasus Simulator SIM untuk tersangka Djoko Susilo menyatakan sikapnya. Seorang penegak hukum, kata Novel, tidak boleh segan meski yang ditangani adalah atasannya atau teman dekatnya.

Dalam kasus inilah, kualitas dan kerja Novel sepertinya benar-benar diuji. Sebab, dia harus menangani kasus Simulator SIM yang tersangkanya merupakan atasannya di Polri yakni Irjen Pol Djoko Susilo.

Hal itu terbukti pada Jumat malam 5 Oktober 2012 lalu, Novel menjadi orang yang dicari-cari pihak Mabes Polri dan Polda Metro Bengkulu. Ia akan ditangkap paksa, karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu dengan alasan dituduh melakukan penganiayaan yang menewaskan satu orang dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu, pada Februari 2004 silam.

Ternyata, hal itu tidak akan membuat gentar Novel. Bahkan, Selasa (26/3) tadi siang, ia menegaskan bahwa penegak hukum harus tegas dan tidak pandang bulu. “Penegak hukum itu harus punya pemikiran yang tegas karena itu adalah karakter dari seorang penegak hukum. Biar pun atasan atau sahabat, kalau sudah ada unsur pidana, tetap harus diproses," kata Novel.

Pernyataan itu ia lontarkan kala menjadi narasumber dalam diskusi Jurnalis Antikorupsi dengan tema "Peningkatan kapasitas media dalam pemberantasan korupsi" di gedung KPK, Selasa (26/3). Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu secara tegas mengungkapkan, jika memang Djoko terbukti melakukan tindak pidana, tentu dirinya harus berlaku profesional.

"Dalam hal itu adalah pidana, dan ada bukti-bukti yang bisa dibilang memiliki kualitas, maka apapun kita akan pandang sebagai perbuatan pidana dan itu harus tegas," tegas Novel.

Seorang penegak hukum atau lebih khususnya sebagai penyidik, masih katanya, tentu harus ditanamkan pemikiran yang tegas dalam menyikapi segala kasus yang tengah dihadapi. Kendati harus menangani kasus dalam institusi yang pernah membesarkan namanya.

Selain keberanian dan profesional yang tertanam dalam diri, kata Novel, penyidik tentu harus punya sikap berserah diri dengan dilandasi kepatuhan terhadap Tuhan dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

"Kita harus Shalat, menyerahkan semuanya pada Yang Maha Kuasa. Dengan begitu kita tidak akan takut pada siapa pun, kecuali sama Allah SWT,” pungkas Novel.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]