Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Infrastruktur
Menyesuaikan Infrastruktur Gas untuk Pengembangan Tahun 2015
Sunday 19 Oct 2014 01:30:02

Ilustrasi. Jaringan pipa gas.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Road map pengembangan infrastruktur gas disesuaikan dengan neraca gas Indonesia 2014-2030 yang dibagi dalam tiga periode. Periode pertama dimulai 2014 dan berakhir pada tahun 2020. Periode kedua pada 2021-2025 dan perode ketiga, terakhir akan selesai pada rencana 2030.

Hingga akhir tahun 2013, posisi akhir jaringan pipa transmisi gas sepanjang 3.476 kilometer (KM) dari yang ditargetkan hingga tahun 2020 dengan panjang hingga mencapai 7.390 KM. Adapun pipa di hilir telah mencapai panjang 7.987 KM dari target 11.546 KM.

Pipa dengan kategori kepentingan sendiri baru mencapai 66 KM sedangkan panjang pipa gas dedikasi untuk sector hulu ditargetkan sepanjang 4.123 KM.

Sementara, pembangunan tiga ruas transmisi diharapkan selesai pada periode pertama. Tiga ruas transmisi itu adalah ruas Kalimantan-Jawa (Kalija), ruas Gresik - Semarang (Gresem) dan ruas Cirebon-Semarang (Cisem). Tiga ruas transmisi ini telah dilelang pada 2006 lalu oleh BPH Migas.

Adapun terkait tata kelola industri gas bumi di tanah air, pemerintah memiliki Undang-undang (UU) Khusus berupa UU Nomor 22. Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keberadaan UU ini membuat UU. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 15 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri dan UU. No. 8 Tahu 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi tidak berlaku.

Secara keseluruhan sejak 1975 telah diterbitkan dan terdapat 29 PerMen ESDM yang mengatur seputar pengolahan gas bumi. Ada juga 48 Keputusan Mentreri ESDM yang sudah diterbitkan. Selanjutnya terdapat masing-masing satu PerPres, Kep Pres dan Surat Keputusan Dirjen Migas Tentang penatakelolaan gas bumi dan 19 Peraturan BPH Migas.(bhc/mat/ist)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]