Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Menteri Sudirman Said Berkali-kali Langgar Hukum, Jokowi Lindungi Freeport
2016-02-19 19:13:51

Jokowi dan tambang Freeport.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ulah Menteri ESDM Sudirman Said yang menganakemaskan PT Freeport Indonesia bisa dijerat hukum, karena sudah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan dilakukan berkali-kali.

Terakhir, pelanggaran hukum oleh Sudirman memberikan izin ekspor mineral mentah atau konsentrat terhadap Freeport selama enam bulan. Langkah Sudirman ini dikecam banyak orang, karena sudah meremehkan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemberian izin ekspor konsentrat terhadap Freeport jelas melanggar hukum. Saya kecam tindakan Menteri Sudirman ini. Apakah dia tidak paham UU atau memang sengaja meremehkan UU," tuding pengamat hukum SDA asal Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi kepada Aktual.com, Jumat (19/2).

Pelanggaran hukum yang dimaksud Redi adalah, melanggar Pasal 170 UU Minerba dan PP No. 1 tahun 2014 tentang Minerba. "Apalagi pelanggaran itu dilakukan bekali-kali. Mestinya, Presiden Jokowi turun tangan menegur tindakan Menteri Sudirman," tegas dia.

Pasal170 menyebutkan, 'Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat - lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.'

"Tapi anehnya, Menteri Sudirman terus-terusan membela Freeport dengan melakukan pelanggaran hukum. Apakah Presiden ada di belakang aksi Sudirman ini?" tegas dia.

Dia melihat, dengan diamnya Presiden Jokowi menimbulkan kecurigaan publik. "Jika mau melihat kadar tindakan Sudirman, Presiden harus menegurnya, bahkan menggantinya. Kecuali, Presiden membiarkan dan Pembiaran tersebut memang sengaja dilakukan oleh Presiden untuk melindungi Freeport," tudingnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Dr. Rizal Ramli mempertanyakan sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Menteri Sudirman dikatakan dia tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya perihal keberadaan PT Freeport Indonesia di Papua.

Sikap yang ditunjukkan Sudirman ini salah satunya kemudian mengakibatkan pemerintah Republik Indonesia kerap diremehkan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Menteri ESDM kan dari dulu enggak pernah koordinasi sama saya. Dia koordinasi sama siapa juga enggak jelas. Kok begitu mudah dipojokkan oleh Freeport?," tegas Rizal dikantornya, Gedung BPPT I, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

Salah satu yang mendapatkan perhatian perihal keberadaan Freeport adalah pembangunan smelter yang hingga kini tak kunjung direalisasikan. Padahal, sesuai aturan semestinya Freeport sudah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral pada tahun 2009 lalu.

Akan tetapi, Freeport yang mengetahui kelemahan pemerintah Indonesia bergeming dan cenderung meremehkan pemerintah Indonesia. Nyatanya smelter tidak pernah dibangun Freepot. Kelemahan dimaksud ada pada Menteri ESDM Sudirman Said.

"Freeport tahu (kalau) pemerintah Indonesia lemah. Harusnya kan dia (Freeport) sudah bangun smelter tahun 2009. Tapi dia tahu, dia ngeyel saja," kata Rizal.

"Nanti gue (Freeport) pepetin pemerintah Indonesia, terus pemerintah Indonesia nyerah. Ketemu ? menteri yang doyan nyerah namanya Sudirman Said," sambungnya.

Ditekankan Rizal, Undang-Undang Minerba tahun 2009 memang terlihat berlebihan karena mewajibkan semua tambang umum membangun smelter. Sementara banyak perusahaan umum yang tidak sanggup memenuhinya karena biaya smelter sekitar US$ 1 - 1,5 miliar.

Namun demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi Freeport. Perusahaan tersebut menurutnya merupakan salah satu dari tujuh perusahaan tambang di Indonesia yang seharusnya mampu membiayai pembangunan smelter.

"Freeport seharusnya melaksanakan pembangunan. Tapi kalau pejabatnya lemah, Freeport yang mengatur-atur. Jadi kebalik. Itu soal attitude perusahaan-perusahaan besar," demikian Rizal Ramli.(Nebby/Ismed/aktual.bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]