Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Tanah
Menteri ATR Ungkap Pentingnya Kerjasama dengan Polri Terkait Penanganan Sengketa Pertanahan
2021-04-14 13:28:18

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Selasa (13/4).(Foto: Dok. Humas ATR/BPN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerjasama, kolaborasi maupun sinergitas dengan pihak Kepolisian menjadi komponen penting yang tak dapat terpisahkan dari upaya penanganan masalah, konflik atau sengketa pertanahan bahkan hingga pemberantasan mafia tanah.

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Selasa (13/4).

"Oleh karena itu, kami mencoba menyelesaikan secara sistematik. Kementerian ATR/BPN coba selesaikan di hulu, yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah. Dengan begitu, ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi sengketa karena semua tanah sudah jelas identitasnya," kata Sofyan.

Kerjasama dengan Kepolisian, kata Sofyan, telah menghasilkan banyak kemudahan terkait penyelesaian masalah pertanahan. "Saya mengucapkan apresiasi yang luar biasa kepada kerja sama dari pihak Kepolisian, mudah-mudahan semua ini bisa kita selesaikan. Administrasi pertanahan ini sangat penting," tutur Sofyan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkpan keseriusan lembaganya dalam hal pemberantasan mafia tanah diantaranya dengan mengoptimalkan peran pengawas internal. "Propam presisi sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan program dalam rangka mewujudkan Kepolisian presisi, dan kegiatan ini bagian dari transformasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," ujar Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 36/Desa CIijayanti seluas 71.291 m2 yang mana bidang tanahnya terletak di Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang diterima langsung oleh Kapolri dan diperuntukkan guna pembangunan Pusat Pendidikan (Pusdik) Divpropam Polri.

Untuk diketahui di kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Dirjen Pemanfaatan dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya dan Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Yustan Alpiani.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]