Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Teknologi
Menristek Nilai Kepolisian Tanggap Atas Perkembangan Teknologi
2016-04-06 05:45:41

Menristek Dikti Prof. M Nasir saat berbincang dengan para awak media.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof. M. Nasir menyampaikan apresiasi dan mendukung atas inovasi teknologi tombol panik (panic button) yang kali pertama diterapkan oleh Mapolres Pematang Siantar, Medan , Sumatera Utara. Menurut penilaian Nasir, pihak kepolisian semakin terbuka dan berhasil beradaptasi dengan majunya mutu teknologi. Terlebih terhadap inovasi keamanan dan inovasi sistem transportasi guna melayani masyarakat luas.

"Saya sangat mengapresiasi atas inovasi teknologi yang diterapkan pihak kepolisian guna melayani masyarakat. Misalnya, layanan panic button dari Polres Siantar saya ketahui dari informasi rekan wartawan. Sebelumnya saat saya berkunjung ke Gorontalo, pihak kepolisian setempat pun cukup tanggap menggunakan teknologi guna melayani keinginan masyarakat di gorontalo. Saya melihat, ada kemauan yang sangat kuat dari pihak kepolisian untuk mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi," papar Menristek Dikti saat berbincang bersama pewarta BeritaHUKUM, Selasa (5/4), usai menyampaikan rancangan persiapan Sumber Daya Manusia, dalam menyambut pembangunan jaringan gas bumi di Blok Masela di wilayah perairan Maluku.

Hanya saja, M. Nasir mengingatkan agar perkembangan teknologi masa kini yang bernilai positip harus dibarengi dengan perubahan regulasi yang saling mendukung.
"Jangan sampai perkembangan teknologi yang berdampak besar untuk melayani masyarakat terbelenggu regulasi. Ini yang harus kita segera carikan langkah solusinya," imbuhnya.

Tombol panic atau panic button merupakan layanan yang berfungsi untuk memberitakan adanya tindak kejahatan yang sedang terjadi melalui bunyi sirine yang amat kencang. Layanan tersebut dapat difungsikan melalui dua cara, yaitu melalui penekanan tombol yang disediakan disejumlah area public dan, atau melalui penekanan tombol 'dialing' yang terdapat pada HP/ handphone, melalui aplikasi yang diberikan oleh Mapolres Pematang Siantar yang pertama kali menerapkan dan mensosialisasikan layanan tersebut pada 1 Juni 2015 lalu, dan mulai efektif digunakan sejak September 2015.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Dodi Darjanto mengatakan, pihaknya terinspirasi menciptakan layanan tersebut berdasarkan padatnya jumlah penduduk, namun tidak diiringi dengan bertambahnya jumlah personil Kepolisian yang ia pimpin.

"Jalan satu satunya adalah memanfaatkan teknologi, guna melayani masyarakat agar merasa aman dan nyaman. Dan layanan berbasis aplikasi ini tidak memakan pulsa. Dengan catatan, si pemilik nomor handphone terlebih dahulu mendaftarkan nomor ponselnya ke Siantar Crisis Centre. Sejak Desember tahun lalu, tingkat kejahatan menurun drastis sejak layanan ini ditempatkan di 5 titik keramaian," papar Kapolres Dodi.

Sebelumnya pada Februari 2016, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ngadino telah berkunjung ke Pematang Siantar, guna meninjau layanan tombol panic dan turut memberi apresiasi atas keberhasilan layanan tersebut untuk mendukung aktivitas masyakat. Setelah kota Pematang Siantar, sejumlah Polres di Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Selatan turut mengadopsi layanan tombol panic yang berbasis teknologi aplikasi ini.(bh/rar)


 
Berita Terkait Teknologi
 
Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone
 
Legislator Prihatin Anggaran Riset Nasional Tahun 2023 ini Terendah Sepanjang Sejarah Iptek Nasional
 
Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
 
Legislator Mengkritik Tidak Tercantumnya Nama Habibie dalam Lini Masa Perkembangan Riset Nasional di Kantor BRIN
 
Mencapai Keuntungan Ganda Pertanian dengan Teknologi Tenaga Surya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]