Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Menkumham Terus Upayakan Pemulangan Nazaruddin
2011-07-13 1

JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan berkoordinasi dengan sejumlah negara untuk memulangkan buron kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Upaya melobi otoritas hukum sejumlah negara untuk melacak buron itu telah dilakukan, tapi belum membuahkan hasil. Demikian diungkapkan Menkumham Patrialis Akbar, usai mengikuti acara pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/7).

Meski demkina, lanjut Patrialis, pihaknya takkan putusa asa dan mencoba segala upaya untuk mendapatkan titik terang keberadaan Nazaruddin. "Belum ada informasi (soal keberadaan Nazaruddin), tapi sudah dilobi. Semua negara kami upayakan. Kami koordinasi dengan semua negara," jelas politisi PAN tersebut.

Patrialis menjelaskan, pihaknya telah mengutus Dirjen Imigrasi Bambang Iriawan ke Singapura untuk menelusuri keberadaan Nazaruddin. Tapi didapatkan informasi bahwa sejak 20 Juni 2011 lalu, Nazaruddin dipastikan keluar dari Singapura dan menuju ke Ho Chi Minh, Vietnam. Namun, tidak semua negara bersedia memberikan informasi terkait keberadaan Nazaruddin.

Bagi Hongkong, lanjutnya, menginformasikan keberadaan seseorang yang masuk dan keluar negaranya menjadi hal yang melanggar aturan. "Kalau Hongkong prinsipnya pemerintah Hongkong tidak akan pernah mau siapa yang memasuki negaranya dan siapa yang keluar ke negaranya, kecuali atas izin yang bersangkutan. Untuk Hongkong memang aturan negaranya seperti itu," ungkap Patrialis.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap berkoordinasi dengan sejumlah kantor imigrasi di luar negeri untuk melacak keberadaan Nazaruddin. "Semua kantor Imigrasi melakukan monitoring. Ada 19 perwakilan imigrasi Indonesia di luar negeri dan semuanya melakukan monitoring," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 5 Juli lalu, pihak Imigrasi telah mencabut paspor Nazaruddin. Red notice bagi Nazaruddin juga telah resmi dikirimkan ke sejumlah negara. Namun Nazaruddin disebut memiliki lebih dari satu paspor, sehingga bisa berpergian ke luar negeri.

Terhadap hal ini, Patrialis memastikan bahwa pelesiran buron Interpol tersebut ke sejumlah negara terjadi saat paspornya belum dicabut. "Mungkin dia pergi ke mana-mana waktu paspornya belum dicabut, sudah dideteksi itu paspor belum dicabut. Sejak dicabut, kami belum tahu dia dimana. Jadi itu efektif, tinggal tunggu waktu saja," tandas mantan anggota Komisi III DPR tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, setelah memblokir rekeningnya Nazaruddin, pihaknya langsung membekukan aset milik tersangka Nazaruddin. Pembekuan dilakukan terhadap sejumlah aset perbankan dan non-perbankan milik Nazaruddin, seperti perusahaan, rumah dan sebagainya. "Ada pemblokiran perbankan dan non-perbankan. Aset-asetnya dia, rumah dan perusahaan, dari perbankan maupun nonperbankan," tandasnya.

Dikatakan Jasin, yang dibekukan adalah aktivitas sejumlah perusahaan baik yang dimiliki langsung oleh Nazaruddin ataupun yang di bawah kepemilikannya, namun dikendalikan oleh pihak lain. Api dirinya enggan merinci berapa jumlah total aset perbankan dan nonperbankan Nazaruddin yang diblokir dan dibekukan tersebut.

Terkait 109 rekening mencurigakan yang telah dilaporkan oleh Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jasin menngungkapkan, pihaknya tengah menelitinya. Tapi sebenarnya KPK telah melakukan identifikasi atas sejumlah aset tersebut. "Kami sudah punya identifikasi sendiri dengan cara-cara yang kami lakukan," tandasnya.(dbs/ans)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]