Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Menkominfo: Tim Panel PSIBN Bukan Lembaga Sensor Situs
Thursday 09 Apr 2015 03:12:51

Menkominfo Rudiantara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, tim panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) tidak akan menjadi sebuah lembaga penyensoran terhadai website/situs.

Nggak, tim panel bukan lembaga sensor. Tim panel itu hanya untuk memberikan penilaian, rekomendasi, kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Rudiantara, tim panel bekerja untuk memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sebuah website/situs diblokir atau tidak diblokir. Itu pun dengan adanya pengaduan sebelumnya dari masyarakat mengenai konten-konten yang diduga negatif. “Yang disepakati, adanya pengaduan, kemudian, nantinya dibawa ke panel,” ujarnya.

Rudiantara menambahkan, pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tim Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir untuk mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut, tuturnya.

Dijelaskannya, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. “Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, meski saat ini forum PSIBN belum melakukan gebrakan mengenai website/situs yang bermuatan negatif, namun, tim tersebut akan membuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif, secara detail pada setiap panelnya.

Segala kebijakan yang diambil forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN), akan dilandasi dengan pendekatan secara hukum. Begitu juga definisi emergensi, akan dibahas dan dipertegas dalam panel, dan Permen Nomor 19 tentang penangan konten internet masih standing, meski terus memperbaiki governancenya, kata Ismail.

Seperti diketahui, forum PSIBN ini dibangun dari berbagai unsur, tak hanya Kemkominfo saja, melainkan unsur-unsur atau beberapa pihak yang terkait.(Az/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]