Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
Menkes: Orang Sehat Harus Ikut BPJS
Saturday 07 Mar 2015 01:54:38

BPJS Kesehatan Republik Indonesia. Keluhan dan Informasi dapat hubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400 (24 Jam).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya supaya terdaftar anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan.

Bahkan dalam rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya menuturkan Presiden turun langsung membantu masalah ini.

“Tadi sudah dibicarakan dalam rapat terbatas. Dimintakan dan akan dibantu Presiden. Prinsipnya orang sehat harus ikut BPJS agar subsidi silang gotong royong,” kata Menkes, Prof. Dr. dr Nila Djuwita Farid Moeloek di Jakarta.

Dia mengatakan, keanggotaan BPJS penting agar masyarakat menengah bawah mendapat pertolongan dari BPJS. “Kalau sakit, contoh cuci darah Rp 1 juta, padahal premi Rp 50 ribu- Rp 25 ribu ditolong oleh 40 orang yang bayar saat sehat,” papar Nila.

Ditanya tentang sanksi apa bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, Nila enggan berkomentar.

“Nanti Presiden dan BPJS, itu kewenangan mereka. Kami pelayanan kesehatan tak campur situ,” terangnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, I Nyoman Mastera mengatakan mengalami defisit Rp 2,7 triliun. Lantaran penerima premi sepanjang 2014 hanya Rp 3 triliun, sementara pengeluaran mencapai Rp 5,7 triliun.

Dia mengatakan, hal tersebut harusnya bisa diatasi jika seluruh perusahaan Jatim mendaftar karyawannya ke BPJS. “Pekerja formal di Jatim tercatat 8 juta orang. Yang terdaftar masih 1 jutaan. Masih jauh dari angka objektif. Diharapkan pemimpin perusahaan agar karyawannya diikutkan BPJS,” kata Mastera.

Itu ditambah dengan warga jatim dari kalangan bukan kalangan buruh dan karyawan sebanyak 18 juta orang. Sayangnya, pihaknya belum diberi ruang untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkannya ke BPJS.

“Kami cuma diberi ruang inspeksi ke seluruh perusahaan dan wewenang mengajukan pencabutan KTP, SIM, atau paspor terhadap pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan buruh atau karyawan ke BPJS,” ujar Mastera.(bhc/yun)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]