Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Menguasai 4,6 Kg Sabu dan 540 Butir Inek, Terdakwa Syagiri Terancam Hukuman Mati
2018-07-29 08:07:22

Terdakwa M Syagiri saat jalani sidang dakwaan, Rabu (25/7).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menguasai narkotika 4,6 Kg Sabu dan 540 butir pil ektasi M Syagiri (32) jalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jalan M Yamin, Samarinda pada, Rabu (25/7).

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Yudi Satrio Nugroho,SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Henry Dunant Manuhua, SH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Agus Raharjo, SH.

Dalam dakwaan, Jaksa Yudi mengatakan bahwa, terdakwa M Syagiri warga Perumahan Bukit Pinang Blok AK- 248 Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (5/4) lalu sekitar pukul 07.30 Wita, yang mengaku sebagai buruh bangunan, ia ditangkap anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang karena menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 4.665,44 gram/ brutto (4,6 Kg) dan Pil Extacy sebanyak 540 butir.

Jaksa Yudi dalam surat dakwaanya mengatakan, "terdakwa M Sagiri melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar Yudi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu.

Atau melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, terang Jaksa Yudi Nugroho dalam dakwaannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua, ujar Jaksa Yudi.

Untuk diketahui, unit Reskrim Polsekta Samarinda menyita 4,6 kg sabu senilai Rp 5 miliar bersama 3 orang pelaku yang diamankan M Syagori dan dua diantaranya perempuan, Amanda (23) dan Suryati (47) yang tinggal di Samarinda Seberang.

Selain tersangka Syagiri yang diduga kuat merupakan bandar besar beserta barang bukti sabu berasal dari Banjarmasin seberat 4,6 Kg turut disita juga uang tunai Rp 4 juta dan 540 butir Inek, serta 5 unit telepon selular.

Sebagaimana dibeberkan Kapolres Samarinda kepada wartawan, saat penangkapan mengatakan, modusnya Ineks jadi serbuk karena dihancurkan, lalu masuk kapsul. Dua bandar dan pengedar serta 1 kurir, ketiganya terancam hukuman mati.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]