Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Menghadirkan Sri Mulyani dan Boediono di Sidang Tipikor Bukan Wewenang KPK
Tuesday 04 Mar 2014 16:36:26

Ilustrasi. Ketua KPK Abraham Samad.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki agenda sidang perdana kasus mega skandal Bailout Bank Century dengan Tersangka Budi Mulia eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter pada, Kamis (6/3) mendatang, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono, untuk duduk sebagai Saksi dalam proses sidang nantinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang para Saksi diantaranya; Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan, Boediono Mantan Gubernur BI, Miranda S. Goeltom, Raden Pardede, Fuad Rahmany, Bambang Kusmianto, Darmin Nasution, Agus Martowardojo, Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Dudung Syafrudin, I Nyoman Srinata, dll.

KPK juga Menurut Samad, siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah kewenangan mutlak Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

"KPK hanya punya kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan," ujar Abraham Samad, Selasa (4/3) di Jakarta.

Dijelasknya lebih lanjut, bahwa KPK tinggal melaksanakan proses hukum, selanjutnya mengikuti proses persidangan dan melakukan penuntutan saja.

"Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," pungkas Abraham.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]