Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Mendagri: Pemerintah Tidak Dapat Hentikan Pembahasan RUU Pilkada
Friday 12 Sep 2014 14:07:19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menegaskan, tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) karena hal ini sudah lama dilakukan oleh DPR-RI.

"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Mendagri, jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan,saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan dua opsi yakni pemilihan tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi kabupaten/ kota dilakukan oleh DPRD.

Mendagri menjelaskan, opsi awal pemerintah dalam pembasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD. Hal tersebut karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik Pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota.

"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," ungkap Gamawan.

Mendagri menambahkan, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.

Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilahan kepala daerah tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.

Terkait dengan adanya keinginan para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendesak pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR, Mendagri menegaskan, hal itu akan jadi masukan dalam pembahasan.

Namun kalau Apkasi dan Apeksi mau melakukan judical review ke MK, Mendagri Gamawan Fauzi mempersialajkan. "S ilahkan saja, itu prosedur resmi," katanya.

Presiden Mencermati

Secara terpisah Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Yudhoyono (SBY) terus mencermati pembahasan dan polemik terkait dengan sejumlah hal yang berhubungan dengan RUU Pilkada itu. Ia menegaskan, pada prinsipnya Bapak Presiden tentu akan menyetujui hasil pembicaraan antara DPR dan pemerintah.

Julian menjelaskan, setiap pembahasan RUU pasti memiliki kementerian yang menjadi ujung tombak, dan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.Ia meyakinkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menguji dan meneliti berbagai hal terkandung dalam RUU Pilkada.

"Bapak Presiden akan mendengar kehendak mayoritas rakyat serta bakal mendengar dasar pemikiran rasional dari sejumlah hal terkait RUU itu," kata Julian di Jakarta, Kamis (11/9).

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam di Komisi II DPR RI telah setuju pada sikap pemilihan kepala daerah, bupati/walikota dan gubernur dilakukan melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).

Sedangkan tiga fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah: Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.

DPR-RI berencana mengambil keputusan RUU Pilkada pada akhir September ini, dan mengisyaratkan akan melakukan voting jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah antar fraksi.(ANT/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]