Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Penggelapan Uang
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
Wednesday 06 Nov 2013 22:59:11

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini meringkus Meilisa Nurmawan yang merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pada hari ini, Rabu tanggal 06 November 2013, sekitar pukul 11:00 WIB tim dari Kejari Jakarta Pusat telah berhasil menangkap Terpidana Meilisa Nurmawan, Komisaris PT. Sarana Prima Cipta Semangat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setia Untung kepada Wartawan, Rabu (6/11) di Jakarta.

Untung menambahkan, bahwa yang bersangkutan selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke LP Wanita Tangerang, Banten, sebagaimana didasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2731K/Pidsus/2009, tgl 13 April 2010 jo Putusan PT DKI Jakarta No.223/Pid/PT.DKI, tgl 8 September 2009 jo Putusan PN Jakpus No.2335/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, Tgl 1 Juni 2009 dengan pidana penjara selama 2 Tahun.

Dijelaskan Untung lagi, bahwa Terpidana Meilisa Nurmawan merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan (penggelapan uang perusahaan PT. Sarana Prima Cipta Semangat, (PT. SPCS) dengan cara mengeluarkan 817 bilyet giro di Bank Lippo Cabang Muara Karang an. PT. SPCS sebesar Rp. 68.193.782.517 yang seolah-olah untuk pembelian suku cadang dan bahan baku keperluan produksi PT. SPCS.

"Akan tetapi ternyata disetorkan ke rekening Terpidana, yakni ke rekening PT. Elektro Plating, Mitra Daya, Hanafi Nurmawan & PT. Metindo Perkasa yang seluruhnya bukanlah rekanan dari PT. SPCS dalam pengadaan suku cadang maupun bahan baku, sehingga PT. SPCS mengalami kerugian sebesar enam puluh delapan miliar lebih atau Rp. 68.193.782.517," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Uang
 
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
 
Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
 
Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
 
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
 
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]