Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Masyarakat Aceh Timur Minta Camat dan Geuchik Ule Blang Diproses Hukum
Friday 01 Nov 2013 23:35:15

Kepala Sekolah Madrash Ibtidayah Negeri (MIN) Kuta Binjei Hamdan A.Ma saat memperlihatkan catatan arsib sekolah No Induk 1077 atas nama Rolan, dan bukan Muhammad Yunus Abbas.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Masyarakat Aceh Timur meminta penegak hukum, Dalam Hal ini pelisi untuk memerikasa Camat kecamatan julok Zainuddin, SE, terkait pelantikan Muhammad Yunus Abas, sebagai Geuchik gampoeng Ulee Blang Kecamatan Julok.

Pelantikan tersebut, menuai protes keras dari kalangan warga masyarakat serta sejumlah LSM di kabupaten Aceh Timur, MYA telah melakukan kejahatan dengan cara melampirkan foto copy ijazah Madrsah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Asli Tapi palsu (aspal) dan legalisir ijazah Tsanawiyah yang hasil scanning.

Camat kecamatan Julok, Zainuddin, SE, terkesan memaksakan kehendak, serta membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian secara baik dan benar, lebih dari lima bulan lamanya.

Namun saat muncul Protes dari masyarakat Aceh Timur, yang di ekspos di berbagai media massa, Zainuddin SE selaku Camat kecamatan Julok, Jum'at (1/11/13) malah nekad melantik MYA sebagai Geuchik Ulee Blang.

Salah seorang tokoh masyarakat mewakili warga gampoeng Ulee Blang, Tgk. Abdul Wahab (56), kepada awak media, mengatakan prihatin terhadap Sikap tidak cerdas yang dilakukan Camat Julok terhadap permasalahan yang di lakukan oknum Gechik terpilih.

"Zainuddin turut melakukan upaya pembodohan serta penipuan terhadap masyarakat gampong kami, serta membela oknum geuchik terpilih yang telah melakukan kejahatan pemalsuan ijazah," sebut Tgk. Abdul Wahab.

"Saya sebagai bagian dari warga masyarakat Ulee Blang, tidak sanggup membayangkan tentang hal-hal yang terjadi di Gampong Ulee Blang kedepan, Saya berharap agar Zainuddin, harus bertanggung jawab terhadap segala permasalahan tersebut," ujar Tgk.Abdul Wahab.

"Sebagai rakyat kecil yang awam hukum, Ijazah MIN nya palsu bagaiman mendapatkan ijazah Tsanawiyah, kenapa rakyat harus selalu menjadi korban pembodohan dan juga penipuan oleh para oknum penguasa yang nakal ?" tanya Tgk. Abdul Wahab dengan nada kesal.

Sementara Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin secara tegas mengatakan, Saya menduga kuat Camat kecamatan Julok salah minum makanya tidak sehat, sehingga nekad melantik oknum Geuchik bermasaalah, keputusan yang sangat aneh dalam menyikapi permasalahan.

"Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap permasalahan dugaan ijazah Aspal (Asli tapi palsu_red), milik MYA serta milik beberapa oknum geuchik lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Julok," ujar Nasruddin.(bhc/kar)



 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]