Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
iPad
Masuki AS Hanya Pakai iPad untuk Paspor
Thursday 05 Jan 2012 00:32:30

Martin Reisch memiliki salinan paspor pada iPad-nya dan menunjukkannya kepada petugas imigrasi AS (Foto: AP Photo)
MONTREAL (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria Kanada yang lupa membawa paspor menyatakan bahwa dirinya berhasil melintas perbatasan ke Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan salinan dokumen perjalanan itu di iPadnya.

Martin Reisch, dari Montreal, menunjukkan alat digital itu kepada petugas perbatasan AS, setelah menyadari bahwa ia tidak membawa paspor. Ia memperlihatkan paspornya itu kepada para pejabat otoritas setemp, saat tengah menuju Vermont untuk menyampaikan hadiah Natal.

Menurut Reisch, dirinya mengetahui bahwa petugas imigrasi itu memberikan perkecualian kepadanya. "Saya pikir saya akan coba saja. Petugas membawa iPad ke kantor kecil di perbatasan. Ia berada di sana sekitar tiga sampai enam menit. Rasanya lama sekali waktu itu. Saat ia kembali, ia sempat tidak bilang apa-apa sebelum memberi selamat Natal," kata Reisch kepada kantor berita Associated Press.

Petugas tersebut, lanjut dia, mempercayainya karena ia menunjukkan surat izin mengemudi. Dirinya pun berhasil kembali masuk ke Kanada pada hari yang sama dan berjanji takkan lupa lagi membawa paspor di kemudian hari.

Terkait kasus ini, belum ada komentar resmi dari pihak imigrasi kedua negara Namun ia berharap identifikasi lewat alat digital akan dilakukan suatu saat nanti. "Saya harap di masa depan kita dapat melintas batas dengan identitas digital," katanya.

Sejak 2009, warga Kanada tidak boleh lagi hanya membawa SIM sebagai bentuk identifikasi untuk lintas batas lewat darat. Warga Kanada hanya dapat masuk AS dengan menggunakan paspor dan SIM khusus.(bbc/sya)


 
Berita Terkait iPad
 
Baru Meluncur, iPad Air Langka di Pasaran
 
Peluncuran iPad Mini 2 dan iPad 5 Dipercepat?
 
Apple Luncurkan iPad Terbaru
 
Layar iPad 3 Tampil dengan Resolusi Tertinggi
 
Masuki AS Hanya Pakai iPad untuk Paspor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]