Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Masalah 'Illegal Mining' Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
2018-09-12 06:01:37

Ilustrasi. Tambang Liar.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas masalah pengendalian illegal mining dan tindak lanjutnya, termasuk illegal mining di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur.

Terkait progres penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup strategis, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) terdapat dihampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun hingga saat ini, masalah illegal mining seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

"Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut," ucap Tamsil di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Menurutnya, kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR). Namun ternyata hal tersebut belum efektif dalam mengurangi munculnya kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain masalah illegal mining, lanjut politisi PKS itu, pihaknya juga ingin memperoleh informasi dan penjelasan terkait progres penanganan kasus lingkungan hidup yang telah menjadi program prioritas dan strategis nasional saat ini, diantaranya seperti penanganan kebakaran hutan dan lahan, revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sungai Citarum.

Termasuk penegakan hukum terhadap indutri yang mencemari sungai Citarum, pengendalian limbah merkuri serta permasalahan lingkungan lainnya, seperti penanganan sampah perkotaan, penyerobotan atau alih fungsi lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan perlindungan kawasan kars.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penambangan tanpa izin (Peti) menurut peraturan perundang-undangan adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada dua yang kami lihat, yakni pada wilayah yang berizin dan pada wilayah yang tidak berizin. Isu strategis terkait masalah Peti ini adalah pengambilannya dilakukan secara sederhana dan mudah, serta secara cepat dikomersialkan," ujar Bambang.

Ia menyatakan, aspek kerugian dari Peti tersebut yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan dan pengolahannya. Dan dari aspek keselamatan kerja juga banyak terjadi kecelakaan tambang. Begitu pula dari aspek ekonomi dampaknya adalah berkurangnya pendapatan negara.

"Kita telah melakukan pengumpulan data awal, memperkirakan potensi kerugian negara akibat Peti, dan selanjutnya merumuskan kebijakan dengan melibatkan stakeholder. Pengendalian Peti dilakukan dengan melibatkan TNI, Polri, Pemda, KESDM dan masyarakat, pendekatan sosial dan hukum dalam penanggulangan Peti dan merkuri illegal, dan pembinaan alih profesi," jelasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]