Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BBM
Marwan Batubara Urai Dasar Pelanggaran Pemerintah Yang Tidak Turunkan Harga BBM
2020-06-10 18:45:27

Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM, Marwan Batubara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Harga minyak mentah dunia sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 turun cukup besar. Pada April 2020 bahkan menyentuh angka terendah selama 20 tahun terakhir.

Namun demikian, tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR, dan Vivo tidak pernah diturunkan.

Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Begitu kata Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM, Marwan Batubara dalam jumpa pers virtual via Zoom Cloud Meeting bertajuk "Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM", Rabu (10/6).

Menurutnya, formula harga BBM merujuk harga BBM di Singapore (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM bulan berjalan.

"Misalnya sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, bensin RON 98, dan minyak solar CN 51, adalah MOPS atau Argus ditambah Rp 1.800/liter ditambah nargin (10 persen dari harga dasar)," ujarnya.

Dengan perhitungan tersebut dan kurs pada 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 adalah 15.300 per dolar AS, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5.500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter.

"Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9.000 (Pertamax) dan Rp 7.650 (Pertalite) per liter. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3.000 per liter," jelasnya.

Marwan Batubara menjelaskan bahwa Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR telah menjelaskan berbagai alasan mengapa harga BBM tak kunjung diturunkan.

Namun demikian, alasan tersebut bisa saja sebagian relevan atau dapat dimaklumi rakyat. Namun alasan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Faktanya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai peraturan terkait harga jual BBM, yaitu dua Peraturan Presiden, serta puluhan Permen ESDM dan Kepmen ESDM, yang terbit 2104 hingga 2020.

Perpres dimaksud adalah 191/2014 dan 43/2018. Sedang Permen turunan Perpres adalah 39/2014, 4/2015, .39/2015, 27/2016, 21/2018, 34/2018 dan 40/2018.

Sedangkan Kepmen ESDM terkait adalah 19K/2019, 62K/2019, 187/2019, 62K/2020, dan 83K/2020. Semua aturan tersebut merujuk pada UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Sejak Presiden Jokowi memimpin, harga BBM secara rutin berubah sesuai peraturan dan formula harga yang ditetapkan pemerintah. Jika formula harga BBM untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 tidak diterapkan, walaupun Menteri ESDM dan Dirut Pertamina memiliki berbagai macam alasan, maka hal tersebut tetap saja merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

"Dengan demikian, kami menganggap pemerintah dan badan usaha terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Yaitu berbagai peraturan harga jual eceran BBM seperti disebutkan di atas," terangnya.

"Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!" sambung Marwan.

Adapun mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM antara lain, Dr. Ahmad Redi SH, MH. (Wakil Koordinator); Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng; Dr. Ahmad Yani SH, MH; Agung Mozin; Drs. M. Hatta Taliwang MI.Kom; Dr. Taufan Maulamin; Djoko Edhi Abdurrahman, dan Agus Muhammad Maksum S.Si.

Kemudian Narliswandi; Bisman Bachtiar SH, MH; Muslim Arbi; Abdurrahman Syebubakar; M. Ramli Kamidin; dan Darmayanto.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]