Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kaltara
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
Friday 25 Dec 2015 08:38:11

Martin Billa, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara.(Foto: Istimewa)
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa, setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrim Polda Kaltim pada, Rabu (23/12) atas dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan disertai pembakaran gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara, resmi ditetapkan sebagai Tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjend Pol. Saffaruddin kepada Wartawan di Mapolda Kaltim pada, Kamis (24/12).

Kapolda menegaskan bahwa, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Kapolda.

Martin Billa yang mantan Bupati Malinau dengan 2 periode tersebut serta anggota DPD RI, Martin Billah diperika oleh pihak Kepolisian sejak kemarin, Rabu (23/12) terkait kasus kerusahan terkait Pilkada Kaltara beberapa waktu lalu.

Pihak Polda Kaltim telah menetapkannya jadi tersangka, namun tidak melakukan penahanan atas Martin Billa, karena sejauh ini ia mampu bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. Ia juga telah berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya, jelas Safruddin.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Martin Billa tidak ditahan karena saat dijemput di Jakarta dia kooperatif, memberi keterangan dengan baik. Kami juga telah memberi persyaratan tidak akan menghilangkan barang bukti, sehingga Martin Billa diberi status tidak ditahan," ujar Safruddin.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, atas diri Martin Billa namun Kapolda Safaruddin belum menjelaskan peranan Martin Billa dalam kasus kerusuhan Pilgub Kaltara beberapa waktu lalu.

Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, pihak penyidik tim Reskrim Polda Kaltim masih akan memanggil Calon Gubernur Kaltara Jusuf Serang Kasim, untuk dimintai ketrerangan terkait kerusuhan Tanjung Selor.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]