Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Manufandu tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
Monday 10 Oct 2011 23:18:06

Nazaruddin saat berada di gedung KPK, setelah ditangkap dari Kolombia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUkum.com) – Sidang perdana praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, harus ditunda. Pasalnya, salah satu pihak turut termohon, yakni mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Manufandu tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Sidang ini hanya dihadiri pihak tergugat Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) yang diwakili Biro Hukum. "Tidak hadir perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan terpaksa ditunda hinga dua minggu ke depan atau digelar lagi pada Senin, 24 Oktober nnati,” kata hakim tunggal Dimyati.

Atas ketidakhadiran ini, pihak pengadilan akan melayangkan kembali panggilan kedua kepada Manufandu. sebelumnya, pengadilan sudah menyuarai yang bersangkutan pada 29 September lalu. Meski sudah dikirimkan sejak jauh hari, Manufandu tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bondjol, menerima penundaan tersebut. Ia mengatakan, penundaan sidang murni karena ketidakhadiran perwakilan Manufandu. "Kami terima dengan segala konsekuensi. Kami sudah sampaikan kepada KPK dan Michael Manufandu," kata dia di depan majelis.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik KPK dan mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu. Hal ini terkait dengan penyitaan tas hitam milik Nazaruddin. Penyitaan itu dianggap tidak sah, karena adanya pelanggaran terhadap proses penyitaan yang tidak sesuai dengan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHAP.

Pihak Nazaruddin juga meminta pertanggungjawaban atas kehilangan beberapa barang pribadi milik Nazaruddin di dalam tas hitam tersebut. Beberapa barang pribadi yang hilang tersebut dinyatakan bernilai penting terkait pengungkapan kasus suap wisma atlet yang masih bergulir hingga kini. Barang yang hilang adalah dua flashdisk dan satu CD. Isinya rekaman CCTV, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha besar.

Nazaruddin juga menuntut keduanya untuk mengembalikan tas hitamnya beserta seluruh isinya secara utuh dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, tersangka kasus dugaan koupsi wisma atlet ini juga memohon kepada pengadilan untuk menyatakan, proses penyitaan tas hitam sebagai barang bukti itu tidak sah. (dbs/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]