Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Mantan TNA Ini akan Mengadu ke Jakarta
Friday 12 Jul 2013 20:22:23

Awi Juli, Koordinator FANAPDS.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah mantan Tentara Nasional Aceh (TNA) dalam waktu dekat ini, akan menjumpai mantan juru runding RI-GAM. Hal itu dilakukan untuk menanyakan berbagai hasil isi dan hal-hal yang terkandung dalam perundingan antara RI-GAM, di Helsinki, Filandia tahun 2005 lalu.

"Terutama tentang nasib para mantan yang selama perdamaian ini dinilai masih mendapat diskriminasi oleh Zikir/Malek Mahmud Cs," kata Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, Koordinator Forum Aneuk Nanggroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS), Jum'at (11/7).

Menurutnya, selama perdamaian para mantan TNA ini telah cukup dikhianati oleh petingginya yang sudah menjabat sebagai pemimpin di Aceh. Padahal mereka mengaku sudah cukup bersabar dan tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum, namun mantan kombatan GAM tetap menerima rasa diskriminasi dan perlakuan kurang adil dari mantan petingginya.

"Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka program untuk menjumpai mantan juru runding RI, merupakan tekad bulat para mantan kombatan GAM," ungkapnya. Bahkan yang menyedihkan atau menyakitkannya, mereka (TNA) sudah dianggap pengkianat karena tidak mengikuti jalur politik yang dijalankan para mantan petinggi GAM.

Diungkapkan, parta mantan TNA yang selama ini merasa telah bergabung dengan FANAPDS, bertujuan untuk kesamaan kegiatan mantan TNA yang tidak ikut berpolitik praktis. Seperti yang terjadi saat ini, mantan komandan mereka telah putus komonikasi dengan para mantan TNA.

Kendati pihaknya selalu menanyakan kepada mantan petinggi GAM Muzakir Manaf, akan tetapi Zikir malah menyingkirkannya. Bahkan Zikir menggapnya sebagai cuwak (mata-mata musuh,red) atau pengkhianat. Oleh sebab itu, mereka tidak ada pilahan lain selain berencana datang ke Jakarta bersama-sama menjumpai mantan utusan RI, yaitu Sofyan Jalil yang juga putra Aceh, serta Hamid Awaluddin, untuk menyatakan lebih jelas tentang hak-haknya sebagai mantan pejuang Aceh yang telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi sebagai mana yang tercantum dalam MoU RI GAM, jelasnya.

Walaupun mantan juru runding RI bukan mantan petinggi GAM pada masa konflik Aceh, sambungnya, namun pasca damai para mantan GAM juga telah menjadi bagian dari warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan telah mengakui Aceh masih dalam wilayah kedaulatan RI, jadi tidak salah kalau mereka (para TNA) menjumpai mantan juru runding RI.

"Apalagi kami selama ini tidak bisa berkomonikasi dengan mantan petinggi kami lagi yang dulu kami sangat menghormatinya, tapi sekarang kami disingkirkan dan tak lagi dipandang walaupun sebelah mata," ungkapnya lagi.

Ditanya kapan dan siapa-siapa yang akan menjumpai mantan juru runding RI ke Jakarta, pihaknya menyebutkan disatu wilayah satu orang yang berangkat. Dan semua mantan TNA, yang telah bergabung dalam forum tersebut.

Mereka berharap, pertemuan dengan mantan juru runding RI akan membuka lembaran baru bagi mantan TNA yang selama ini bagaikan orang terbuang di negri sendiri walaupun dulu sama-sam menjaga dan berjuang untuk Aceh, demikian Awi, yang juga mantan TNA wilayah Batee Iliek.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]