Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Mantan Presiden Israel Dijebloskan ke Penjara
Wednesday 07 Dec 2011 22:47:00

Moshe Katsav (Foto: MSN.com)
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mantan Presiden Israel Moshe Katsav dijebloskan dalam sebuah penjara di luar Tel Aviv untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena kasus pemerkosaan. Penjara tersebut berada di kawasan Maasiyahu.

Katsav akan ditempatkan di sel yang sama dengan mantan menteri Shlomo Benzri, untuk memudahkan masa transisinya. Para narapidana akan melakukan sejumlah kegiatan religius, dan menghabiskan waktu mereka untuk sembahyang dan mendalami agama, dan tidak memiliki akses televisi.

Dia akan diawasi oleh petugas khusus untuk memastikan tidak melakukan upaya bunuh diri, seperti disampaikan oleh kepala pelayanan penjara Aharon Franco dalam rapat parlemen Israel Knesset, Selasa, seperti diberitakan Jerusalem Post.

"Moshe Katsav akan dipenjara sesuai rencana (pada Rabu) dan akan menerima fasilitas yang sama seperti narapidana lain," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Israeal Yitzhak Aharonovich, seperti dilaporkan Radio Israel, Selasa (6/12) waktu setempat atau Rabu (7/12) WIB.

Kasus Katsav mengejutkan bagi bangsa Israel. Dia diputus bersalah setahun lalu, tetapi diijinkan bebas karena mengajukan banding atas hukuman putusan hakim. Katsav (66) mundur dari jabatan presiden pada 2007, tetapi dia bersikeras menyatakan tidak bersalah. Tetapi November 2011 lalu, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan tersebut.

Hakim memutuskan katsav bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mantan karyawannya, ketika dia menjabat sebagai menteri pada 1990-an. Ia juga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dua perempuan lain ketika menjabat sebagai presiden pada 2000-2007.

Katsav merupakan pemimpin Israel pertama yang dipenjara. Kelompok perempuan Israel menyambut baik putusan itu, dan mengatakan tuduhan pelecehan seksual selama ini tak pernah diperhatikan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]