Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Mantan PM Thailand Dimakzulkan karena Kasus Subsidi Beras
Saturday 24 Jan 2015 05:14:34

Para anggota parlemen memberikan suara untuk memakzulkan mantan PM Yingluck Shinawatra. Selain kena pemakzulan, perempuan mantan perdana menteri ini juga dilarang terlibat politik selama 5 tahun.(Foto: twitter)
THAILAND, Berita HUKUM - Para legislator di Thailand memberikan suara untuk memakzulkan mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra serta melarangnya terlibat dalam kancah politik selama lima tahun. Tindakan ini berkaitan dengan keterlibatan Yingluck dalam skema subsidi beras yang kontroversial yang kehilangan miliaran dolar.

Sebelumnya pada hari ini, Jaksa agung juga mengumumkan bahwa Yingluck akan menghadapi tuntutan pidana karena perannya dalam skema tersebut.

Pengadilan mencabut Yingluck dari jabatannya sebagai perdana menteri pertama seorang wanita di Thailand pada bulan Mei 2014 lalu, beberapa hari sebelum militer menggulingkan pemerintahannya melalui kudeta.

Pada hari Jumat (23/1), 190 dari 219 para anggota parlemen yang hadir dalam Mahkamah Legislatif Nasional yang ditunjuk oleh militer memberikan suara untuk memakzulkannya.

Delepan belas orang menyatakan tidak setuju atas pemakzulan itu, sementara sisanya memilih tidak memberikan suara dan satu orang tidak hadir.

Suara yang masuk ditulis di atas papan putih saat dilakukan penghitungan dan disiarkan di televisi nasional.

Wartawan BBC Jonathan Head di Bangkok mengatakan pemakzulan ini mengirimkan pesan kuat bahwa, tidak akan ada kompromi dan keluarga Yingluck akan disingkirkan dari dunia politik.

Namun, jika terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung, Yingluck bisa menghadapi hingga 10 tahun penjara.

Dia menjawab dengan komentar di Facebook-nya memprotes dia tidak bersalah dan mengklaim tuduhan itu dimaksudkan untuk membungkamnya, menulis: "demokrasi Thailand sudah mati".(BBC/independent/bhc/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]