Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Mantan Kadishub Diburu Kejari Surabaya
Wednesday 27 Mar 2013 18:04:09

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya terus memburu para terpidana yang sudah masuk daftar eksekusi. Mantan Kadishub Surabaya Bunari Musthofa, terpidana gratifikasi uji kir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya ini dilakukan pihak Kejari Surabaya melakukan panggilan sebanyak tiga kali agar terpidana menjalani putusan Mahkamah Agung secara sukarela. Bahkan pihak Kejaksaan telah kehilangan jejak dimana keberadaan Bunari saat ini.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penetapan buronan disampikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kajari Surabaya M. Dofir.

Menurut Nurcahyo dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kealamat terakhir terpina 1,5 tahun ini. Namun semua panggilan tersebut tidak mendapat respon. "Kami sudah panggil, ternyata sudah tidak tinggal disana," ucap Nurcahyo.

Pihak kejaksaan juga sudah mengecek langsung dan meneliti ke alamat Bunari di Perumahan Merpati, Sidoarjo. Rumah tersebut sudah tidak ditempati Bunari. "Pihaknya juga sudah melakukan pencarian untuk mengetahui lokasi tempat tinggalnya yang lain," tambahnya.

Pihak kejaksaan saat ini telah meneyebarkan, surat penetapan buron dan data Bunari sudah disebar ke sejumlah instansi penegak hukum. Antara lain, Polrestabes Surabaya yang ditembuskan ke Polda Jatim dan Kejati Jatim. Kejati Jatim yang mengirimkan ke Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejati dan Kejari se-Indonesia.

Dalam perkara ini Bunari tinggal menjalani masa hukuman delapan bulan penjara. Sebab sebelumnya Bunari pernah menjalani penahanan selama sepuluh bulan. Sedangkan MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Untuk diketahui Bunari dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, terdakwa terbukti menerima hadiah dalam bentuk uang dan barang. Salah satunya, uang yang diterima pada 10 November 2008. Saat diserahkan, uang itu dibungkus map merah.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]